Ahok Hadirkan Bukti Dokumenter Rapat Pertamina dalam Kasus Dugaan Korupsi
Ahok Hadirkan Bukti Dokumenter Rapat Pertamina dalam Kasus Dugaan Korupsi
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama Pertamina, hadir sebagai saksi dalam penyelidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Pada Kamis, 13 Maret 2025, Ahok tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB, membawa sejumlah dokumen yang ia sebut sebagai data rapat internal Pertamina. Penampilannya sederhana, mengenakan kemeja batik coklat lengan panjang dan membawa sebuah buku berwarna senada, didampingi seorang staf, sementara staf lainnya menunggu di dalam gedung.
Kepada awak media, Ahok menjelaskan bahwa dokumen yang ia bawa merupakan arsip rapat perusahaan, bukan milik pribadinya. Ia menegaskan kesiapannya untuk menyerahkan data tersebut jika diminta oleh tim penyidik. Pernyataan ini menekankan bahwa Ahok sepenuhnya kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan, meskipun data tersebut bukan miliknya secara personal. Ahok menyatakan, "Data yang kami bawa itu adalah data rapat. Kalau diminta akan kita kasih. Kan bukan punya hak saya, tapi hak Pertamina." Sentimennya menunjukkan komitmennya untuk mendukung penyelidikan dan mengungkap kebenaran atas kasus tersebut.
Lebih jauh, Ahok menyampaikan dukungannya terhadap proses penyelidikan ini. Meskipun struktur organisasi Pertamina terbagi dalam subholding, ia menyatakan kegembiraannya untuk membantu Kejaksaan Agung. "Sebetulnya secara struktur kan Subholding, tapi saya sangat senang kalau bisa membantu kejaksaan. Apa yang saya tahu akan saya sampaikan," ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan sikap proaktif Ahok dalam membantu mengungkap fakta yang mungkin relevan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.
Sebagai informasi tambahan, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka dari jajaran petinggi Pertamina Subholding adalah:
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
- Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
- VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne
Selain itu, tiga broker juga ditetapkan sebagai tersangka:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN, dan kehadiran Ahok sebagai saksi diharapkan dapat memberikan kontribusi penting dalam mengungkap seluruh fakta dan mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.