Aptrindo Tolak Larangan Operasional Truk Sumbu Tiga Lebaran 2025: Ancaman Kelangsungan Usaha dan Kesejahteraan Sopir
Aptrindo Tolak Larangan Operasional Truk Sumbu Tiga Lebaran 2025: Ancaman Kelangsungan Usaha dan Kesejahteraan Sopir
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) secara tegas menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan yang melarang operasional truk sumbu tiga selama periode Lebaran 2025. Organisasi ini menilai durasi pelarangan yang terlampau panjang, yakni dari 27 Maret hingga 7 April 2025 (menurut revisi SKB), akan berdampak sangat signifikan terhadap kelangsungan usaha dan kesejahteraan para sopir dan pekerja di sektor angkutan barang.
Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, menyatakan penolakan tersebut dalam siaran pers pada Kamis (13/3/2025). Ia menekankan bahwa durasi pelarangan yang semula direncanakan selama 16 hari (24 Maret - 8 April) akan berdampak lebih panjang lagi dalam praktiknya. Perhitungan operasional mengharuskan para pengusaha menghentikan aktivitas jauh sebelum tanggal resmi pelarangan, dan memulai kembali kegiatan setelah masa pelarangan berakhir, mengakibatkan waktu tidak operasional nyaris mencapai satu bulan penuh. Hal ini dinilai sangat merugikan, bahkan mengancam kelangsungan usaha.
"Kita tolak SKB ini. Waktu pelarangan terlalu panjang, mengakibatkan kerugian besar bagi pelaku usaha dan berpotensi membuat sopir tidak bisa makan," tegas Tarigan. Sebagai bentuk protes, Aptrindo mengancam akan melakukan aksi mogok operasional pada 20 Maret 2025 jika pemerintah tidak merevisi SKB tersebut.
Agus Pratiknyo, Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik Aptrindo DPD Jateng dan DIY, menambahkan bahwa dampak negatif larangan operasional truk sumbu tiga tidak hanya dirasakan oleh para pengusaha dan sopir. Pemilik kendaraan yang masih memiliki angsuran kredit juga akan terdampak, karena kesulitan membayar angsuran akibat terhentinya pendapatan. Selain itu, para pekerja harian seperti buruh bongkar muat juga akan kehilangan penghasilan selama periode tersebut.
Aptrindo mengusulkan agar periode pelarangan dipersingkat, misalnya hanya dari tanggal 27 Maret hingga 3 April 2025. Menurut Pratiknyo, durasi tersebut sudah cukup untuk mengamankan arus lalu lintas selama periode Lebaran tanpa mengganggu terlalu banyak operasional angkutan barang. Mereka juga menyoroti dampak terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan, yang terancam terhambat akibat pendapatan yang hilang.
Lebih lanjut, Aptrindo menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai gegabah dalam mengeluarkan SKB tanpa mempertimbangkan dampak menyeluruhnya terhadap sektor angkutan barang. Organisasi ini juga mengungkapkan kekecewaan karena usulan mereka untuk memperpendek waktu pelarangan selama sosialisasi SKB sebelumnya, tampaknya diabaikan. Mereka mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di sektor ini, yang dinilai terhambat oleh kebijakan-kebijakan yang kurang mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha dan para pekerja di lapangan.
- Poin-poin penting yang disampaikan Aptrindo:
- Penolakan terhadap SKB larangan operasional truk sumbu tiga.
- Durasi pelarangan dinilai terlalu lama dan merugikan.
- Ancaman mogok operasional jika SKB tidak direvisi.
- Dampak terhadap kelangsungan usaha, kesejahteraan sopir dan pekerja harian.
- Usulan pemendekan durasi pelarangan.
- Kekecewaan terhadap sikap pemerintah yang dianggap gegabah dan mengabaikan masukan dari pelaku usaha.