GAPASDAP Tolak Diskon Tarif Penyeberangan Lebaran 2025: Biaya Operasional Tinggi dan Ketimpangan Insentif Jadi Alasan

GAPASDAP Tolak Diskon Tarif Penyeberangan Lebaran 2025: Biaya Operasional Tinggi dan Ketimpangan Insentif Jadi Alasan

Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) secara tegas menolak usulan pemberian diskon tarif penyeberangan selama periode Angkutan Lebaran 2025. Penolakan ini dilandasi oleh sejumlah faktor krusial yang berdampak signifikan terhadap keberlangsungan bisnis para operator penyeberangan. Ketua Umum GAPASDAP, Khoiri Soetomo, dalam siaran persnya pada Kamis (13/3/2025), memaparkan alasan mendasar di balik penolakan tersebut.

Pertama, GAPASDAP menyoroti disparitas yang signifikan antara tarif penyeberangan saat ini dengan Harga Pokok Produksi (HPP). Berdasarkan perhitungan bersama Kementerian Perhubungan, PT ASDP, asosiasi terkait, dan perwakilan konsumen pada tahun 2019 yang diketahui oleh Kemenko Marvest, tarif yang berlaku masih defisit 31,81 persen dari HPP. Perhitungan ini dilakukan dengan asumsi nilai tukar dolar AS di bawah Rp 14.000, jauh berbeda dengan realita saat ini yang mencapai Rp 16.600. Kenaikan nilai tukar tersebut berdampak besar pada biaya operasional, khususnya pembelian suku cadang dan perawatan kapal yang mayoritas diimpor.

Lebih lanjut, Soetomo menjelaskan bahwa berbagai komponen biaya operasional telah melonjak drastis, meliputi bahan bakar, biaya docking, dan pemeliharaan kapal. Kondisi ini semakin membebani operator dan mengancam keberlangsungan usaha mereka. Kedua, GAPASDAP menyoroti penundaan penerapan kenaikan tarif yang telah ditetapkan pemerintah. Meskipun pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 5 persen melalui Keputusan Menteri Nomor 131 Tahun 2024 tertanggal 18 Oktober 2024, namun implementasinya ditunda tanpa batas waktu yang jelas melalui surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Penundaan ini semakin memperparah kondisi keuangan para operator.

Ketiga, GAPASDAP mempertanyakan ketimpangan perlakuan insentif antara sektor angkutan penyeberangan dengan moda transportasi lain, khususnya udara. Sektor penerbangan telah mendapatkan berbagai insentif pemerintah, seperti penghapusan airport tax, landing fee, dan pemotongan pajak avtur, sementara sektor penyeberangan belum mendapatkan kebijakan serupa. Khoiri menekankan bahwa angkutan penyeberangan memiliki peran ganda sebagai sarana transportasi dan infrastruktur vital bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Oleh karena itu, GAPASDAP meminta pemerintah untuk memberikan insentif yang seimbang untuk menunjang keberlangsungan sektor ini. Penting untuk digarisbawahi bahwa tujuan pemberian insentif bukan untuk menurunkan tarif, melainkan sebagai kompensasi atas penundaan kenaikan tarif dan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran operasional.

GAPASDAP menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Namun, pihaknya juga menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan usaha dan keselamatan pelayaran. Oleh karena itu, GAPASDAP meminta pemerintah untuk meninjau kembali usulan diskon tarif dan membuka dialog untuk mencari solusi yang dapat menyeimbangkan kepentingan masyarakat dan kelangsungan industri pelayaran penyeberangan.

Kesimpulan: GAPASDAP menolak wacana diskon tarif penyeberangan Lebaran 2025 karena tingginya biaya operasional, penundaan kenaikan tarif yang telah ditetapkan, serta ketimpangan insentif dibandingkan moda transportasi lain. Mereka menekankan perlunya pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kondisi riil industri penyeberangan dan mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.