Tim Hukum Hasto Kristiyanto Ajukan Tiga Ahli Hukum Pidana dan Tata Negara sebagai Saksi Meringankan di KPK

Tim Hukum Hasto Kristiyanto Ajukan Tiga Ahli Hukum sebagai Saksi Meringankan

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, secara resmi mengajukan tiga ahli hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 4 Maret 2025. Ketiga ahli tersebut diajukan sebagai saksi meringankan dalam proses penyidikan yang tengah dijalani Hasto. Pengajuan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, berdasarkan ketentuan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ronny Talapessy, salah satu pengacara Hasto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hak tersangka untuk menghadirkan saksi-saksi yang menguntungkan dalam persidangan. Ketiga ahli yang diajukan berasal dari universitas ternama di Indonesia, masing-masing ahli di bidang hukum pidana, hukum acara pidana, dan hukum tata negara. Mereka adalah:

  • Aditya Wiguna Sanjaya: Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana dari Universitas Negeri Surabaya.
  • Beniharmoni Harefa: Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
  • Idul Rishan: Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia.

Menurut keterangan Ronny, para ahli pidana yang diajukan akan memberikan analisis kritis terhadap proses penyidikan yang dilakukan KPK, dengan fokus pada dugaan penyimpangan prosedur dan substansi dalam penetapan Hasto sebagai tersangka. Sementara itu, ahli hukum tata negara akan memberikan argumentasi mengenai legalitas tindakan Hasto sebagai Sekjen PDIP terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dan fatwa MA. Pihak pengacara menekankan pentingnya KPK untuk menjunjung tinggi asas hukum dan hak-hak tersangka sesuai KUHAP.

Hasto Kristiyanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dua pasal sekaligus, yaitu pasal suap terkait dugaan penyuapan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang melibatkan Harun Masiku, dan pasal perintangan penyidikan terkait dugaan upaya menghalangi proses pencarian Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, namun gugatan tersebut ditolak. Saat ini, ia tengah menjalani penahanan di Rutan KPK sejak 20 Februari 2025, dan proses gugatan praperadilan kedua masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun penangguhan penahanan telah diajukan, KPK menyatakan fokus pada penyelesaian berkas perkara Hasto untuk segera disidangkan.

Pengajuan saksi ahli ini menjadi bagian penting dari strategi pembelaan Hasto Kristiyanto. Tim kuasa hukum berharap dengan kehadiran para ahli tersebut, proses hukum dapat berjalan lebih adil dan obyektif, serta mempertimbangkan seluruh aspek hukum yang relevan dalam kasus ini. Ketiga ahli tersebut diharapkan dapat memberikan pandangan yang komprehensif dan argumentasi yang kuat untuk mendukung pembelaan Hasto.

Perkembangan selanjutnya dari proses penyidikan dan persidangan Hasto Kristiyanto akan terus dipantau dan menjadi perhatian publik. Peran para ahli hukum yang diajukan diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperjelas fakta-fakta hukum yang menjadi dasar penetapan tersangka dan proses hukum selanjutnya.