Gubernur Sumut Tegaskan Kasus Korupsi Benteng Putri Hijau Bebas dari Muatan Politik
Gubernur Sumut Tegaskan Kasus Korupsi Benteng Putri Hijau Bebas dari Muatan Politik
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan klarifikasi terkait penahanan dan penetapan tersangka Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut, Zumry Sulthony, atas dugaan korupsi dalam proyek penataan cagar budaya Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang. Nasution dengan tegas membantah adanya indikasi muatan politik dalam proses penegakan hukum ini, menanggapi isu yang beredar seiring dengan kampanye Pilkada Sumut sebelumnya. Ia menekankan bahwa proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan berjalan independen.
"Penetapan tersangka Zumry Sulthony murni berdasarkan proses hukum yang berjalan, bukan karena faktor politis," tegas Nasution dalam pernyataan resminya di Kantor Gubernur Sumut pada Rabu, 12 Maret 2025. Penjelasan ini disampaikan sebagai respons terhadap spekulasi publik yang mengaitkan kasus ini dengan pernyataan-pernyataan Nasution dan wakilnya selama masa kampanye Pilkada Sumut. Saat debat Pilkada, isu korupsi dan perampasan Benteng Putri Hijau menjadi sorotan, yang menimbulkan persepsi adanya kaitan antara penetapan tersangka Zumry dengan kampanye tersebut.
Namun, Nasution dengan lugas meluruskan kesalahpahaman tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses hukum kasus Benteng Putri Hijau telah dimulai jauh sebelum ia menjabat sebagai Gubernur Sumut. Bahkan, penetapan Zumry sebagai tersangka bukanlah yang pertama. "Proses penyidikan sudah dimulai jauh sebelum saya menjabat. Bahkan, tersangka lain sudah ditetapkan sebelumnya," jelasnya. Ia menyebutkan bahwa proses hukum sudah berjalan, dan Zumry diperiksa sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari proses penyidikan yang telah berjalan lama dan tidak terkait dengan aktivitas politiknya.
Kejati Sumut sebelumnya telah menahan Zumry pada Selasa, 11 Maret 2025, atas dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 817.008.240,37. Zumry diduga terlibat dalam proyek penataan Benteng Putri Hijau saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2022. Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, proyek tersebut mengalami berbagai penyimpangan, termasuk ketidaksesuaian volume pekerjaan dan ketidaktepatan waktu penyelesaian, meskipun telah dilakukan dua kali addendum kontrak. Kerugian negara telah dihitung oleh ahli auditor Kejati Sumut.
Zumry merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya adalah JP (seorang pejabat di dinas tersebut), RGM (konsultan pengawas), dan RS (rekanan proyek). Kejati Sumut telah melakukan penyelidikan yang komprehensif dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan keempat tersangka tersebut. Nasution kembali menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan penegakan hukum yang adil, menekankan bahwa pemerintah daerah sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi dan memastikan pengelolaan aset negara berjalan secara transparan dan akuntabel.
Daftar Tersangka:
- Zumry Sulthony (Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut)
- JP (Pejabat di Dinas Terkait)
- RGM (Konsultan Pengawas)
- RS (Rekanan Proyek)