Gubernur Dedi Mulyadi Tegas Tertibkan Bangunan di Bantaran Kali Bekasi, Normalisasi Sungai Dipercepat
Gubernur Dedi Mulyadi Tertibkan Bangunan di Bantaran Kali Bekasi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Rabu (12/3/2025) melakukan peninjauan langsung ke bantaran Kali Bekasi di Kampung Babelan, Kabupaten Bekasi, menyusul kejadian longsor akibat banjir yang terjadi sebelumnya. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi lapangan dan mengambil langkah-langkah strategis dalam penanggulangan bencana serupa di masa mendatang. Didampingi perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kepala Desa Babelan, Saidih, Dedi Mulyadi mengamati langsung kerusakan bantaran sungai yang diakibatkan oleh banjir. Beliau juga berinteraksi dengan warga setempat untuk memahami permasalahan kepemilikan lahan dan bangunan di area tersebut. Hasilnya, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh bangunan yang berdiri di bantaran Kali Bekasi, tanpa terkecuali.
Penertiban Bangunan dan Larangan Pembangunan Baru
Dalam kunjungannya, Gubernur Dedi Mulyadi menemukan fakta bahwa bantaran sungai dipenuhi berbagai bangunan, mulai dari rumah tinggal hingga toko-toko kecil. Kondisi ini dinilai sangat berisiko dan memperparah dampak banjir. Oleh karena itu, beliau mengeluarkan kebijakan tegas berupa penertiban bangunan yang sudah ada dan larangan pembangunan baru di bantaran sungai. Keputusan ini diambil demi keselamatan warga dan untuk memastikan kelancaran normalisasi Kali Bekasi. Gubernur menekankan bahwa penertiban ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat Bekasi dan bukan kepentingan pribadi. Beliau juga meminta agar warga memastikan status kepemilikan lahan sebelum membangun rumah, menghindari pembangunan di tanah yang termasuk dalam daerah aliran sungai.
Negosiasi dan Solusi bagi Warga Terdampak
Meskipun mengeluarkan kebijakan tegas, Gubernur Dedi Mulyadi memahami perlunya pendekatan humanis. Beliau berencana melakukan negosiasi dengan pemilik bangunan yang sudah berdiri di bantaran sungai. Negosiasi ini akan difokuskan pada solusi yang adil dan memperhatikan hak-hak warga, khususnya bagi mereka yang memiliki sertifikat kepemilikan. Bagi bangunan yang sertifikatnya diterbitkan dalam waktu kurang dari lima tahun, Pemprov Jabar akan mencabutnya. Sedangkan untuk sertifikat yang lebih lama dari lima tahun, akan diberikan solusi kompensasi yang layak. Dalam upaya ini, Gubernur Dedi Mulyadi telah berkoordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk mencari solusi yang terbaik.
Percepatan Normalisasi Kali Bekasi
Sebagai langkah konkret dalam penanggulangan banjir, Gubernur Dedi Mulyadi memastikan percepatan normalisasi Kali Bekasi. Beliau telah memerintahkan penambahan alat berat untuk mendukung proses normalisasi. Jumlah alat berat yang akan diturunkan meningkat signifikan menjadi 40 unit, setelah sebelumnya hanya tiga unit. Gubernur juga meminta dukungan penuh dari aparat keamanan untuk menjaga kelancaran proses normalisasi dan mencegah hambatan yang mungkin terjadi. Ketegasan dan komitmen Gubernur Dedi Mulyadi dalam menyelesaikan permasalahan ini diharapkan mampu mencegah bencana banjir di masa yang akan datang dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Bekasi.
Langkah-langkah konkret yang akan dilakukan:
- Penertiban bangunan di bantaran Kali Bekasi.
- Larangan pembangunan baru di bantaran sungai.
- Negosiasi dengan pemilik bangunan yang sudah ada.
- Pencabutan sertifikat bangunan yang diterbitkan kurang dari lima tahun.
- Pemberian kompensasi bagi bangunan dengan sertifikat lebih dari lima tahun.
- Penambahan alat berat untuk percepatan normalisasi Kali Bekasi.
- Penguatan koordinasi dengan aparat keamanan.