Ahok Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina
Ahok Diperiksa Kejaksaan Agung Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), telah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 13 Maret 2025. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang tengah diselidiki intensif oleh pihak Kejaksaan Agung tersebut. Konfirmasi kehadiran Ahok disampaikan langsung oleh yang bersangkutan melalui keterangan singkat kepada awak media pada hari Rabu, 12 Maret 2025.
Peran Ahok Sebagai Mantan Komisaris Utama Pertamina
Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina sejak tahun 2019 hingga pengunduran dirinya pada tahun 2024. Pengunduran diri tersebut dilakukan untuk mendukung kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Sebagai Komisaris Utama, Ahok memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005. Tugas utamanya mencakup pengawasan terhadap kinerja direksi dan pemberian nasihat dalam pengurusan perusahaan. Pasal 60 ayat (1) dan (2) PP Nomor 45 Tahun 2005 secara jelas merinci tugas dan wewenang komisaris dalam hal pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi BUMN, dengan rincian:
- Pasal 60 (1): Komisaris bertugas untuk:
- a. Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi;
- b. Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.
- Pasal 60 (2): Tugas dan wewenang Komisaris diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.
Dukungan PDI Perjuangan dan Bantahan Terhadap Dugaan Keterlibatan
Juru Bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim, sebelumnya telah memberikan pernyataan yang menegaskan kesiapan dan antusiasme Ahok untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Pernyataan ini muncul sebagai respon terhadap munculnya opini yang mengaitkan Ahok dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk olahan minyak di Pertamina. Chico Hakim menekankan komitmen PDI Perjuangan terhadap supremasi hukum dan proses penyelidikan yang transparan dan tidak diskriminatif. Pihaknya juga menilai Ahok sebagai sosok yang memiliki integritas dan kredibilitas tinggi.
Kehadiran Ahok dalam pemeriksaan Kejagung diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan keterangan yang dibutuhkan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ini secara tuntas dan objektif. Proses hukum yang sedang berjalan diyakini akan mampu mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.