Disnakertrans Bantul Buka Posko Pengaduan THR, Tiga Laporan Telah Masuk

Disnakertrans Bantul Buka Posko Pengaduan THR, Tiga Laporan Telah Masuk

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah bersiap menghadapi potensi permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan membuka posko pengaduan resmi. Langkah proaktif ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja di wilayah Bantul menerima haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sampai saat ini, tercatat tiga laporan pengaduan terkait THR telah diterima oleh Disnakertrans Bantul.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, menyampaikan imbauan penting kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Bantul. Perusahaan yang mengalami kendala atau belum mampu membayarkan THR kepada karyawannya dihimbau untuk segera melapor ke posko pengaduan. Keengganan untuk melaporkan permasalahan THR justru berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan memperumit proses penyelesaiannya. Posko pengaduan sendiri berlokasi di kantor Disnakertrans Bantul dan akan tetap beroperasi hingga setelah Hari Raya Idul Fitri.

Saluran Pelaporan THR:

  • Kunjungi langsung kantor Disnakertrans Bantul.
  • Kirim pesan langsung (Direct Message) ke akun Instagram resmi Disnakertrans Bantul, @disnaker.bantul.
  • Akses dan laporkan melalui laman resmi https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/.

Ibu Rina menekankan pentingnya transparansi dan proaktifitas perusahaan dalam menangani pembayaran THR. Meskipun telah menerima tiga laporan pengaduan, Disnakertrans Bantul masih enggan merinci detail laporan tersebut demi menjaga kerahasiaan dan integritas pelapor. Semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja DIY untuk proses investigasi dan penyelesaian lebih lanjut.

Disnakertrans Bantul berkomitmen untuk melakukan pemantauan aktif terhadap perusahaan-perusahaan di wilayahnya. Pemantauan ini difokuskan pada kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR kepada karyawan sesuai jadwal dan besaran yang telah ditetapkan. Bagi perusahaan yang terbukti menunda atau bahkan tidak membayarkan THR, akan dikenai pembinaan. Lebih lanjut, jika perusahaan menyatakan ketidakmampuan untuk membayar THR dengan alasan tertentu, maka Disnakertrans akan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan alasan tersebut valid dan tidak hanya sebagai alasan untuk menghindari kewajiban. Tujuan utama dari upaya ini adalah memastikan seluruh pekerja di Bantul dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan tanpa beban finansial akibat tunggakan THR.

Disnakertrans Bantul berharap semua perusahaan di Kabupaten Bantul dapat menaati peraturan perundangan yang berlaku terkait pembayaran THR dan memberikan hak-hak pekerja secara penuh dan tepat waktu. Kerjasama dan kepatuhan dari seluruh pihak sangatlah penting untuk menciptakan iklim kerja yang harmonis dan produktif, khususnya menjelang hari raya Idul Fitri.