Satgas Pangan Polri Ungkap Praktik Kecurangan Takaran Minyakita: Distributor Diduga Jadi Pelaku Utama

Satgas Pangan Polri Ungkap Praktik Kecurangan Takaran Minyakita: Distributor Diduga Jadi Pelaku Utama

Praktik penyimpangan volume penjualan Minyakita di pasaran telah menjadi sorotan tajam dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Berbagai laporan mengenai ketidaksesuaian takaran isi kemasan Minyakita yang beredar di pasaran mendorong Satgas Pangan Polri untuk melakukan tindakan tegas. Inspeksi mendadak (sidak) skala nasional pun digelar untuk menelusuri akar permasalahan dan memastikan ketersediaan Minyakita sesuai standar yang telah ditetapkan.

Sidak yang dilakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia, melibatkan kerja sama dengan Kementerian Perdagangan, lembaga terkait, dan Dinas Perdagangan di tingkat provinsi dan kabupaten. Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) dan Kasatgas Pangan Polri, menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan di berbagai titik penjualan, mulai dari toko-toko kecil hingga ritel besar. "Seluruh wilayah Indonesia yang menjual Minyakita menjadi sasaran pengecekan," tegas Brigjen Helfi dalam wawancara di Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (12/3/2025). Selain memeriksa takaran, sidak juga difokuskan pada edukasi kepada pelaku usaha untuk memastikan penjualan Minyakita sesuai dengan volume yang tertera pada kemasannya.

Hasil sidak yang dilakukan secara intensif mengindikasikan bahwa distributor menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas praktik pengurangan volume Minyakita. Pihak kepolisian memastikan tidak ditemukan adanya masalah di tingkat produsen. "Produsen tidak ada masalah. Mereka mendistribusi sesuai kontrak dengan distributor lini 1," jelas Brigjen Helfi. Proses distribusi Minyakita dimulai dari pengiriman curah kepada distributor, yang kemudian mengemasnya ulang sebelum dijual kepada konsumen. Kemasan botol, menurut Brigjen Helfi, memiliki risiko pengurangan volume yang lebih tinggi dibandingkan kemasan pouch. "Banyak model kemasan dan ternyata isi atau volumenya tidak sesuai kemasan dan di luar batas toleransi," tambahnya.

Salah satu distributor, PT Binamas Karya Fausta di Rorotan Lama, Jakarta Utara, memberikan keterangan terkait kemungkinan adanya kendala teknis. Perusahaan tersebut menyatakan bahwa kerusakan mesin pengemas dapat menyebabkan ketidaksesuaian volume Minyakita yang dikemas. Pemilik perusahaan, Edwin, mengakui adanya kemungkinan kesalahan teknis mesin tersebut, meskipun mereka berupaya untuk mengemas Minyakita sesuai takaran yang ditentukan. Namun, penjelasan ini tetap tidak menghapus dugaan adanya tindakan manipulasi volume oleh distributor.

Satgas Pangan Polri secara tegas membantah adanya peredaran Minyakita palsu. Brigjen Helfi menyatakan, "Kami tidak menemukan (Minyakita palsu). Barang yang diterima dari supplier masih dalam bentuk minyak curah, semuanya sama." Permasalahan yang ditemukan sejauh ini hanya terfokus pada pengurangan volume. Sebagai solusi sementara, Minyakita yang telah dikemas tetapi tidak sesuai takaran disarankan untuk dijual kembali secara curah guna mencegah kelangkaan, mengingat meningkatnya kebutuhan minyak goreng selama bulan Ramadhan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat dan mencegah potensi spekulasi harga.

Kesimpulannya, investigasi Satgas Pangan Polri mengungkap adanya praktik kecurangan takaran Minyakita yang diduga dilakukan oleh distributor. Meskipun ada klaim terkait masalah teknis mesin pengemas, investigasi tetap berfokus pada peran distributor dalam memastikan volume Minyakita sesuai standar. Langkah selanjutnya akan difokuskan pada penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dan pencegahan praktik serupa di masa mendatang.