Overkapasitas Lapas Kutacane: Bom Waktu yang Memicu Pelarian Massal Narapidana

Overkapasitas Lapas Kutacane: Bom Waktu yang Memicu Pelarian Massal Narapidana

Kunjungan Komisi XIII DPR ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kutacane, Aceh, pasca-kejadian puluhan narapidana melarikan diri beberapa waktu lalu, mengungkap fakta mengejutkan: overkapasitas yang mengkhawatirkan. Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, mengungkapkan kondisi Lapas Kutacane yang jauh melebihi kapasitas idealnya sebagai sebuah 'bom waktu' yang siap meledak. Lapas yang dirancang untuk menampung sekitar 80 hingga 100 narapidana, kini dihuni lebih dari 280 orang. Kondisi ini, menurut Willy, telah berulang kali dilaporkan oleh anggota DPR daerah pemilihan setempat melalui laporan reses, namun hingga kini belum mendapatkan penanganan serius.

"Anggota Komisi XIII sudah meninjau langsung ke lapangan bersama Dirjen PAS. Overload-nya sudah sangat memprihatinkan. Kapasitas di bawah 100, sekitar 80 lebih, namun dihuni oleh 280-an narapidana. Ini jelas di luar batas kewajaran," ujar Willy Aditya dalam keterangan pers pada Rabu (12/3/2025). Anggota DPR dari Fraksi NasDem ini menekankan bahwa situasi ini bukan hanya masalah overcrowding, melainkan juga ancaman nyata bagi keamanan dan ketertiban umum. Pelarian massal 49 narapidana pada Senin (10/3) sekitar pukul 18.20 WIB, yang sebagian besar berhasil kabur memanfaatkan kelengahan petugas saat para pedagang takjil berjualan di depan Lapas, menjadi bukti nyata dari ancaman tersebut.

Situasi kritis ini diperparah dengan jumlah petugas jaga yang sangat terbatas. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengakui bahwa Lapas Kutacane hanya dijaga oleh enam orang petugas. Sementara itu, kapasitas sebenarnya Lapas Kutacane menurut Agus hanya 100 orang, namun saat ini jumlah penghuninya mencapai 368 orang. Perbedaan yang signifikan antara jumlah narapidana dan kapasitas lapas, serta minimnya jumlah petugas keamanan, menjadi faktor utama yang menyebabkan pelarian massal tersebut dapat terjadi.

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah tengah merencanakan pembangunan Lapas baru di Aceh. Willy Aditya mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah menghibahkan lahan untuk pembangunan Lapas tersebut. "Pembangunan Lapas baru sudah masuk dalam daftar prioritas. Pemerintah daerah telah menghibahkan lahan untuk proyek ini," jelasnya. Namun, rencana pembangunan Lapas baru ini tidak serta-merta menyelesaikan permasalahan mendesak yang terjadi saat ini di Lapas Kutacane. Perlu langkah-langkah cepat dan terukur untuk mengatasi overkapasitas dan meningkatkan keamanan di Lapas Kutacane.

Terkait tuntutan terkait bilik asmara di Lapas Kutacane yang juga mengemuka, Willy Aditya menyatakan perlunya pertimbangan matang. Pernyataan ini menunjukkan bahwa berbagai aspek terkait pengelolaan Lapas Kutacane perlu dievaluasi secara komprehensif. Kejadian ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk melakukan reformasi sistem pemasyarakatan di Indonesia, yang dimulai dari penanganan masalah overkapasitas di Lapas Kutacane dan peningkatan keamanan serta kualitas pelayanan di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Kejadian ini juga menyoroti pentingnya optimalisasi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jumlah petugas jaga yang minim menunjukkan kebutuhan akan peningkatan jumlah dan pelatihan petugas keamanan. Tidak hanya itu, pengawasan dan monitoring terhadap kondisi Lapas juga perlu ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Reformasi sistem pemasyarakatan, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pengawasan, menjadi krusial untuk mencegah potensi ancaman keamanan yang diakibatkan overkapasitas di berbagai Lapas di Indonesia.