Kemnaker Antisipasi Kendala Pencairan THR, Siapkan Posko Aduan dan Tegaskan Sanksi bagi Perusahaan Bandel

Kemnaker Antisipasi Kendala Pencairan THR, Siapkan Posko Aduan dan Tegaskan Sanksi bagi Perusahaan Bandel

Pemerintah telah menetapkan batas waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan ini disambut baik oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), meskipun Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, mengakui potensi kendala yang dihadapi beberapa perusahaan dalam memenuhi kewajiban tersebut. Dalam keterangannya di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu (12/3/2025), Shinta menjelaskan bahwa sebagian besar anggota Apindo telah mempersiapkan pencairan THR sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, ia mengakui adanya kemungkinan perusahaan-perusahaan tertentu menghadapi kesulitan finansial yang dapat menghambat pembayaran THR tepat waktu.

"Meskipun secara umum anggota kami siap, kami menyadari bahwa beberapa perusahaan mungkin memiliki kendala keuangan," ujar Shinta. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan signifikan mengenai masalah pembayaran THR dari anggota Apindo. Antisipasi terhadap potensi permasalahan ini mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengambil langkah proaktif dengan membuka Posko THR yang beroperasi hingga 7 April 2025. Setelah periode tersebut, pengawasan akan dilanjutkan oleh para pengawas ketenagakerjaan sebagai bagian dari penegakan hukum.

Posko THR ini dirancang untuk memberikan layanan konsultasi dan penanganan terhadap permasalahan yang berkaitan dengan pemberian THR, termasuk konsultasi mengenai bonus hari raya bagi pengemudi online dan kurir. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025), menekankan tujuan utama dari pembentukan posko ini adalah untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR secara efektif dan efisien.

Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE ini secara rinci menjelaskan ketentuan pembayaran THR, termasuk persyaratan masa kerja. Pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih berhak atas THR penuh. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu bulan namun kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional. SE tersebut juga menegaskan kewajiban pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran dan melarang pembayaran secara cicil.

Yassierli secara tegas mengingatkan para pengusaha akan pentingnya mematuhi peraturan ini. "THR wajib dibayarkan penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Kami meminta perusahaan untuk memperhatikan ketentuan ini dengan serius," tegas Yassierli. Selain SE mengenai THR pekerja/buruh, Kemnaker juga telah menerbitkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi, yang mencakup pengemudi ojek online dan kurir online. Langkah-langkah yang telah diambil oleh Kemnaker ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya menjelang Hari Raya Idul Fitri dan memberikan jalur resmi bagi penyelesaian permasalahan yang mungkin timbul.

Kemnaker juga menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar aturan terkait pembayaran THR. Posko aduan ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi pekerja yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan THR dari perusahaan mereka, dan memberikan akses untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum.