Pemprov Kalteng Atur Ulang Jam Kerja ASN Selama Ramadhan: Produktivitas Tetap Terjaga

Penyesuaian Jam Kerja ASN Pemprov Kalteng Selama Ramadhan: Keseimbangan Ibadah dan Pelayanan Publik

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengambil langkah proaktif dalam mengakomodasi kebutuhan ibadah Ramadan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Keputusan ini tertuang dalam penyesuaian jam kerja yang berlaku efektif selama bulan suci Ramadan 1446 H hingga akhir Maret 2025. Langkah ini bertujuan untuk menyeimbangkan kewajiban keagamaan ASN dengan tuntutan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat Kalimantan Tengah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana, menjelaskan bahwa selama bulan Ramadan, jam kerja ASN mengalami perubahan. Jam kerja yang biasanya dimulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB, kini dipersingkat menjadi pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sebagai bagian dari penyesuaian ini, kegiatan apel pagi dan senam pagi untuk sementara ditiadakan. Meskipun jam kerja dikurangi, Ibu Lisda menekankan bahwa komitmen terhadap disiplin kerja tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh diabaikan.

Meskipun terdapat keringanan jam kerja, Pemprov Kalteng tetap berkomitmen untuk menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan publik. Sistem pengawasan kinerja ASN tetap diberlakukan secara ketat. Kehadiran dan ketepatan waktu kedatangan ASN akan terus dipantau melalui aplikasi penilaian kinerja yang telah terintegrasi. Surat edaran mengenai disiplin kerja yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Kalteng sebagai pengawas juga telah disebarluaskan untuk memastikan semua ASN memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Ibu Lisda menjelaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang melanggar ketentuan disiplin kerja. Keterlambatan, ketidakhadiran, atau pelanggaran lainnya akan berimplikasi pada evaluasi kinerja dan dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku. Peraturan ini mengatur secara detail konsekuensi bagi ASN yang absen tanpa keterangan atau melanggar aturan jam kerja, misalnya sanksi bagi ASN yang tidak bekerja selama 3-4 hari berturut-turut. Penerapan sanksi ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemprov Kalteng.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Kalteng berupaya menciptakan lingkungan kerja yang mendukung baik kebutuhan spiritual ASN selama Ramadan maupun kinerja optimal dalam memberikan pelayanan publik. Penyesuaian jam kerja diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan pada akhirnya berdampak positif terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Tengah. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Kalteng dalam menghargai peran ASN dan memastikan kelancaran pelayanan publik tetap terjaga, bahkan di tengah pelaksanaan ibadah Ramadan.

Berikut poin-poin penting terkait kebijakan penyesuaian jam kerja ASN Pemprov Kalteng selama Ramadhan:

  • Jam kerja dipersingkat menjadi pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB.
  • Apel pagi dan senam pagi ditiadakan sementara.
  • Sistem pengawasan kinerja dan disiplin kerja tetap diterapkan.
  • Sanksi tegas diberikan kepada ASN yang melanggar disiplin kerja sesuai Pergub.
  • Kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan ibadah Ramadan dan pelayanan publik.