Transisi Pengawasan Derivatif: ICDX dan ICH Siap Hadapi Era Baru Regulasi
Transisi Pengawasan Derivatif: ICDX dan ICH Siap Hadapi Era Baru Regulasi
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) tengah bersiap menghadapi era baru dalam pengawasan derivatif keuangan. Peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), menuntut adaptasi dan kesiapan dari seluruh pelaku industri.
Proses transisi ini ditandai dengan berbagai langkah strategis yang dilakukan ICDX dan ICH. CEO ICDX, Fajar Wibhiyadi, menekankan komitmen perusahaan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan OJK dan BI. ICDX saat ini tengah memenuhi persyaratan yang diperlukan, termasuk pendaftaran izin prinsip dan produk-produk yang sebelumnya beroperasi di bawah payung Bappebti. "Terutama kami dari pelaku sedang melakukan pendaftaran untuk ada izin prinsip dan juga produk-produk yang sebelumnya telah ditransaksikan dengan menggunakan peraturan dan ketentuan Bappebti," ujar Wibhiyadi dalam acara ICDX CEO Talk, Rabu (13/2/2025). Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, peraturan Bappebti masih berlaku hingga ada perubahan resmi dari OJK dan BI. Koordinasi dan sosialisasi intensif kepada anggota bursa terkait mekanisme pelaporan dan perizinan baru juga tengah dilakukan untuk memastikan transisi berjalan lancar.
Direktur Utama ICH, Megain Widjaja, melihat peralihan ini sebagai langkah maju bagi industri perdagangan berjangka komoditas. Kehadiran tiga regulator—Bappebti, OJK, dan BI—merupakan situasi baru yang membutuhkan adaptasi dan kolaborasi. "Kami melihat transisi ini berjalan dengan baik, didukung dengan penerbitan Peraturan Pemerintah, Peraturan OJK (POJK), serta perumusan Peraturan Bank Indonesia (PBI)," ungkap Widjaja. Ia optimistis proses transisi ini akan berjalan mulus berkat kerja sama yang baik antar lembaga dan pelaku industri.
Meskipun terdapat peralihan pengawasan, ICDX dan ICH memastikan kegiatan perdagangan derivatif berbasis komoditas tetap berjalan normal di bawah pengawasan Bappebti sementara waktu. Secara paralel, produk derivatif keuangan akan beradaptasi dengan aturan baru dari OJK dan BI. Perubahan ini sejalan dengan UU P2SK, yang menempatkan pengawasan derivatif keuangan di pasar modal dan aset keuangan digital di bawah OJK, serta pengawasan derivatif keuangan terkait instrumen Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) di bawah BI.
Data transaksi tahun 2024 menunjukkan bahwa dari total 5.457.267,45 lot transaksi di ICDX dan ICH, 10 persen berasal dari produk derivatif dengan underlying saham, 28 persen dari pasar uang, dan 62 persen dari komoditas. ICDX dan ICH berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi kepada pelaku industri dan memastikan kesiapan menghadapi sistem regulasi yang baru. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi disrupsi dan memastikan stabilitas pasar derivatif di Indonesia.
Komitmen terhadap Transparansi dan Stabilitas Pasar
Baik ICDX maupun ICH menekankan komitmen mereka terhadap transparansi dan stabilitas pasar selama proses transisi. Sosialisasi yang intensif, koordinasi yang erat dengan regulator, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku menjadi kunci keberhasilan transisi ini. Dengan adanya kerjasama yang baik antara pelaku industri, regulator dan pemerintah, diharapkan transisi ini akan berjalan lancar dan membawa dampak positif bagi perkembangan pasar derivatif di Indonesia.