Praktik Ilegal Minyakita Terbongkar: Polda Jatim Gerebek Gudang Penimbunan dan Pemalsuan di Sampang dan Surabaya

Pengungkapan Jaringan Ilegal Minyakita di Jawa Timur

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik ilegal penjualan minyak goreng Minyakita di dua lokasi berbeda, yakni di Sampang dan Surabaya. Penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini membongkar sebuah jaringan yang melakukan penimbunan, pengemasan ulang, dan pemalsuan label produk Minyakita untuk menghindari aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan memperoleh keuntungan ilegal. Operasi ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penjualan Minyakita yang tidak sesuai HET dan dugaan pelanggaran izin edar.

Kedua lokasi yang menjadi target penggerebekan adalah sebuah gudang di Sokobanah, Sampang, dan sebuah tempat usaha di Rungkut, Surabaya. Di Sampang, penggerebekan yang dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025, berhasil mengamankan satu tersangka berinisial PBP (35), warga setempat. Sementara itu, identitas tersangka yang diamankan di Surabaya dan detail waktu penggerebekan belum dipublikasikan oleh pihak kepolisian. Namun, informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa kedua lokasi tersebut merupakan bagian dari jaringan yang sama.

Modus Operandi yang Licik

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka tergolong licik dan sistematis. Mereka memulai dengan membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar dengan harga seminimal mungkin. Minyak curah tersebut kemudian disimpan dalam 31 tandon berkapasitas 1000 liter di gudang penyimpanan. Selanjutnya, para tersangka melakukan pengemasan ulang minyak curah tersebut ke dalam kemasan jerigen 4,5 liter dan botol 800 ml. Untuk meyakinkan konsumen, mereka menggunakan stiker label yang menyerupai produk Minyakita asli, lengkap dengan nomor izin edar BPOM (yang ternyata palsu dan acak), logo halal, dan tanda SNI.

Mereka juga menggunakan nama produsen fiktif yang berlokasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk mengaburkan asal usul minyak goreng tersebut. Kemasan tersebut kemudian diberi label bertuliskan 'Bersih 5 Liter' dan 'Bersih 1 Liter' untuk dijual kembali. Setelah dikemas dengan rapi dalam kardus, Minyakita palsu tersebut siap didistribusikan ke berbagai wilayah di Jawa Timur, termasuk Surabaya, Madiun, Jember, dan Bojonegoro.

Dampak dan Langkah Hukum

Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara dan produsen resmi Minyakita, namun juga sangat merugikan konsumen yang membeli produk palsu dengan kualitas dan keamanan yang tidak terjamin. Ditreskrimsus Polda Jatim saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Kedua tersangka yang telah diamankan akan dijerat dengan pasal-pasal yang relevan terkait pelanggaran hukum dalam perdagangan, termasuk pelanggaran izin edar dan penipuan.

Rincian Barang Bukti yang Disita:

  • 31 tandon minyak goreng curah (1000 liter/tandon)
  • Jerigen kemasan 4,5 liter
  • Botol kemasan 800 ml
  • Stiker label palsu Minyakita (termasuk logo halal dan SNI palsu)
  • Kardus kemasan
  • Minyak goreng Minyakita kemasan palsu siap edar

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan teliti dalam membeli Minyakita dan produk-produk sejenis. Pastikan membeli produk dari distributor resmi dan perhatikan keaslian label dan kemasan untuk menghindari kerugian.