Polda Jateng Sita Ribuan Botol Minyakita Kemasan Kuning di Karanganyar, Diduga Tak Sesuai Standar
Polda Jateng Sita Ribuan Botol Minyakita Kemasan Kuning di Karanganyar, Diduga Tak Sesuai Standar
Polisi Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melakukan penyitaan terhadap ribuan botol minyak goreng Minyakita kemasan kuning di sebuah pabrik di Karanganyar pada Selasa malam, 11 Maret 2025. Langkah tegas ini diambil menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang menemukan dugaan ketidaksesuaian kemasan produk dengan standar pemasaran yang berlaku. Penyitaan ini difokuskan pada kemasan botol kuning yang proses pengemasannya masih dilakukan secara manual, berbeda dengan kemasan botol hijau yang telah menggunakan mesin otomatis.
Kepala Bidang Perdagangan Kabupaten Karanganyar, Harjanto, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan untuk memastikan seluruh kemasan Minyakita memenuhi standar yang telah ditetapkan. Sampel yang diambil dari botol-botol kuning tersebut telah dikirim ke Balai Standardisasi Metrologi Legal (BMSL) Yogyakarta untuk dilakukan pengujian lebih lanjut. Hasil sementara menunjukkan adanya selisih volume sekitar 20 mililiter pada 10 sampel yang diperiksa, melebihi toleransi yang diizinkan sebesar 15 mililiter. Meskipun demikian, Harjanto menekankan bahwa hasil tersebut masih bersifat sementara dan menunggu konfirmasi resmi dari BMSL Yogyakarta.
Detail Penyitaan:
- Lokasi: Pabrik di Karanganyar, Jawa Tengah.
- Tanggal: Selasa, 11 Maret 2025.
- Jenis Kemasan yang Disita: Botol kuning (proses pengemasan manual).
- Jumlah: Ribuan botol.
- Dugaan Pelanggaran: Kemasan tidak sesuai standar, selisih volume signifikan.
- Lembaga yang Terlibat: Polda Jateng, BMSL Yogyakarta, Dinas Perdagangan Kabupaten Karanganyar.
Langkah Polda Jateng ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi dan kualitas Minyakita. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, sebelumnya telah menginstruksikan Dinas Perdagangan dan Perindustrian di seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan volume Minyakita di pasaran. Hal ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan dan kualitas minyak goreng bersubsidi tersebut tetap terjaga dan terjangkau bagi masyarakat. Langkah pengawasan yang ketat ini diharapkan mampu mencegah praktik-praktik yang merugikan konsumen, seperti pengurangan volume isi produk secara ilegal.
Proses investigasi masih berlangsung dan menunggu hasil uji laboratorium dari BMSL Yogyakarta untuk memastikan kepastian hukum dan sanksi yang akan diberikan kepada pabrik tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan dan merugikan konsumen. Ke depan, pengawasan yang lebih intensif dan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah akan terus ditingkatkan untuk memastikan ketersediaan dan kualitas minyak goreng curah bersubsidi bagi masyarakat.