KSAD Jelaskan Dua Poin Krusial Revisi UU TNI yang Menuai Kontroversi
KSAD Jelaskan Dua Poin Krusial Revisi UU TNI yang Menuai Kontroversi
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, memberikan klarifikasi terkait polemik revisi Undang-Undang TNI yang tengah dibahas DPR RI. Pernyataan tersebut disampaikan seusai penyerahan sertifikat untuk Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Kodiklat TNI AD) di Aula Puslatpur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Rabu (12/3/2025). KSAD menekankan bahwa terdapat dua poin utama yang menjadi sorotan utama dalam revisi tersebut.
Pertama, revisi menyangkut usia pensiun prajurit TNI. Kedua, revisi membahas penempatan personel TNI aktif dalam jabatan di kementerian atau lembaga pemerintah. Jenderal Maruli menyatakan bahwa isu usia pensiun akan sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah. TNI, tegasnya, akan sepenuhnya mengikuti keputusan yang diambil pemerintah terkait hal tersebut. Keputusan ini akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan keuangan negara dan dinamika jabatan di lingkungan TNI. KSAD menambahkan bahwa Daftar Inventarisir Masalah (DIM) akan menjadi bahan diskusi pada tahap selanjutnya.
Lebih lanjut, KSAD menanggapi isu yang berkembang mengenai kemungkinan kembalinya dwifungsi ABRI. Ia menilai isu tersebut sebagai argumen yang tidak berdasar dan cenderung mengedepankan persepsi yang keliru. Maruli menegaskan bahwa hal tersebut akan dibahas secara mendalam dalam forum yang tepat dan keputusan final akan sepenuhnya dipatuhi TNI. Ia pun menyayangkan munculnya opini tersebut, dan menganggapnya sebagai suatu hal yang tidak produktif dan menyesatkan.
"Tuduhan akan kembalinya dwifungsi ABRI menurut saya pemikiran yang usang dan tidak relevan," ujar KSAD. "Perlu diingat bahwa penempatan personel TNI di kementerian/lembaga juga telah terjadi sebelumnya, dan hal tersebut tidak menimbulkan polemik sebesar ini. Saya mempertanyakan mengapa baru sekarang menjadi kontroversi," tambahnya. KSAD menekankan pentingnya analisis yang objektif dan berimbang dalam menyikapi revisi UU TNI, serta meminta media untuk turut berperan serta dalam memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
KSAD juga menyoroti pentingnya pembinaan karier prajurit TNI. Ia khawatir bahwa polemik yang terjadi dapat menghambat pembinaan karier dan profesionalisme prajurit. Oleh karena itu, KSAD berharap agar seluruh pihak dapat membahas revisi UU TNI dengan bijak dan mengedepankan kepentingan negara dan profesionalisme TNI.
Kesimpulannya, KSAD menegaskan komitmen TNI untuk mengikuti kebijakan pemerintah terkait revisi UU TNI, dan meminta seluruh pihak untuk menghindari spekulasi yang dapat mengganggu stabilitas dan profesionalisme TNI. Proses revisi ini akan terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pihak terkait, dengan harapan dapat menghasilkan peraturan yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan zaman.