Kasus Pencabulan Anak oleh Mantan Kapolres Ngada: KPPI NTT Desak PTDH dan Investigasi Mendalam
Kasus Pencabulan Anak oleh Mantan Kapolres Ngada: Desakan PTDH dan Investigasi Mendalam
Kasus pencabulan anak yang diduga melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Ketua Kaukus Politik Perempuan Indonesia (KPPI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ana Waha Kolin, menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak agar mantan Kapolres tersebut dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara di Kupang pada Rabu, 12 Maret 2025. Kolin menegaskan bahwa tindakan Fajar merupakan kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi, apalagi dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.
"Kami menilai tindakan ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi indikasi adanya kelainan seksual yang perlu diselidiki secara mendalam," tegas Kolin. Ia mempertanyakan bagaimana seseorang dengan dugaan kelainan seksual seperti yang dituduhkan kepada Fajar dapat lolos seleksi dan menjadi anggota Kepolisian. Kolin mendesak agar proses rekrutmen di kepolisian diperketat dan dilakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Menurutnya, kasus ini merupakan aib bagi institusi kepolisian dan mencoreng citra penegak hukum di Indonesia. Ia juga mendesak Kapolda NTT untuk mengambil tindakan tegas dan transparan guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Lebih lanjut, anggota Komisi IV DPRD NTT ini menyatakan bahwa penonaktifan Fajar dari jabatannya tidak cukup. "Penonaktifan hanyalah langkah awal. Yang dibutuhkan adalah proses hukum yang tuntas dan sanksi yang setimpal, yaitu PTDH," ujar Kolin. Ia menekankan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kejahatan seksual, khususnya yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Sementara itu, beredar informasi bahwa video pencabulan yang diduga dilakukan oleh Fajar pertama kali terungkap di Australia. Imelda Manafe, yang memberikan keterangan di Kupang pada Selasa, 11 Maret 2025, menjelaskan bahwa Pemerintah Australia telah melaporkan temuan tersebut kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Hal ini menunjukkan dampak internasional dari kasus ini dan pentingnya kerja sama antar negara dalam memberantas kejahatan transnasional seperti eksploitasi seksual anak.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang standar integritas dan moralitas dalam proses rekrutmen anggota kepolisian. KPPI NTT dan berbagai pihak lainnya menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pihak berwajib dalam menangani kasus ini. Harapannya, kasus pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi penegakan hukum di Indonesia dan menghasilkan perubahan yang signifikan dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.
Catatan: Informasi tambahan mengenai detail penyelidikan dan perkembangan kasus akan terus dipantau dan dipublikasikan.