Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Kemacetan Arus Mudik Lebaran 2025
Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Kemacetan Arus Mudik Lebaran 2025
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) telah merancang sejumlah strategi untuk mengurai potensi kemacetan lalu lintas selama periode arus mudik Lebaran 2025. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran perjalanan masyarakat yang merayakan Idul Fitri. Salah satu kebijakan utama yang akan diterapkan adalah pembatasan operasional kendaraan berat, khususnya truk dengan sumbu tiga atau lebih. Pembatasan ini akan berlaku efektif mulai tanggal 24 Maret 2025, mencakup seluruh ruas jalan arteri dan jalan tol di jalur Trans Jawa.
Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri, menegaskan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi selama periode mudik. "Pembatasan kendaraan sumbu tiga atau lebih di jalan arteri dan tol Trans Jawa mulai 24 Maret merupakan langkah preventif untuk mencegah kemacetan parah," ungkap Irjen Pol. Agus dalam keterangan resminya. Selain pembatasan kendaraan berat, Korlantas Polri juga telah mempersiapkan berbagai skenario rekayasa lalu lintas adaptif, yang akan diterapkan secara situasional berdasarkan kondisi kepadatan di lapangan. Hal ini menandakan komitmen Polri dalam mengoptimalkan manajemen lalu lintas untuk kenyamanan pemudik.
Sebagai bagian dari strategi rekayasa lalu lintas, Korlantas Polri akan memberlakukan sistem contraflow dan one way secara dinamis. Penerapan contraflow akan diaktifkan jika volume kendaraan di gerbang tol mencapai angka 5.000 hingga 6.000 kendaraan per jam. Jika angka tersebut meningkat hingga mendekati 8.000 kendaraan per jam, maka sistem one way akan diberlakukan untuk mengoptimalkan arus kendaraan. Keputusan ini didasarkan pada analisis data lalu lintas real-time guna meminimalisir potensi kemacetan yang berkepanjangan.
Lebih lanjut, kebijakan ganjil genap juga akan diberlakukan selama Operasi Ketupat 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah disepakati. Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat turut berkontribusi dalam pengaturan distribusi kendaraan dan meminimalisir kepadatan lalu lintas di titik-titik krusial. Langkah-langkah komprehensif ini menunjukkan kesiapan Polri dalam menghadapi lonjakan volume kendaraan selama periode mudik Lebaran 2025.
Di luar kebijakan mudik Lebaran, Korlantas juga telah mempertimbangkan pengaturan lalu lintas terkait perayaan Hari Raya Nyepi. Akses dari Banyuwangi menuju Bali akan ditutup sementara pada tanggal 28 Maret 2025 hingga pukul 17.00 WIB. Sebaliknya, akses dari Bali menuju Banyuwangi tetap dibuka hingga tanggal 29 Maret 2025. Penutupan sementara ini merupakan bagian dari koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kelancaran perayaan Hari Raya Nyepi di Bali.
Secara keseluruhan, strategi yang diterapkan Korlantas Polri menunjukkan upaya proaktif dalam mengantisipasi dan meminimalisir potensi kemacetan selama periode arus mudik Lebaran 2025 dan juga perayaan Hari Raya Nyepi. Dengan penerapan kebijakan yang terintegrasi dan responsif terhadap kondisi lalu lintas, diharapkan perjalanan mudik masyarakat dapat berlangsung lancar dan aman.