Kepala Dinas Pariwisata Sumut Ditahan, Diduga Korupsi Proyek Penataan Benteng Putri Hijau

Kepala Dinas Pariwisata Sumut Ditahan Terkait Korupsi Proyek Benteng Putri Hijau

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Zumry Sulthony, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa (11 Maret 2025). Penahanan ini menyusul penetapan Zumry sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek penataan cagar budaya Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang. Proyek yang menelan kerugian negara hingga Rp 817.008.240,37 ini menjadi sorotan publik dan memicu reaksi dari Gubernur Sumatera Utara.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan pernyataan singkat terkait penahanan Zumry. Dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Sumut pada Rabu (12 Maret 2025), Bobby menyatakan, "Kalau salah ya ditahan lah." Pernyataan tersebut mencerminkan sikap tegas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menghadapi dugaan penyimpangan dan korupsi di lingkungan pemerintahan. Lebih lanjut, Bobby menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi sedang mempertimbangkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi posisi Kepala Dinas yang kini kosong.

Kronologi dan Dugaan Pelanggaran

Kasus ini bermula dari proyek penataan cagar budaya Benteng Putri Hijau tahun 2022. Zumry Sulthony, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, diduga bertanggung jawab atas penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ditemukan ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang dilaksanakan dengan kontrak yang telah disepakati. Meskipun proyek telah mengalami dua kali addendum, pekerjaan tetap tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai spesifikasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, menjelaskan bahwa Kejaksaan telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Zumry sebagai tersangka. Meskipun detail mengenai bagian pekerjaan yang tidak sesuai belum dibeberkan secara rinci, Adre memastikan bahwa dua alat bukti yang kuat telah dikumpulkan dan menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Penahanan Zumry Sulthony menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan proyek pemerintah dan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan integritas dalam setiap proyek pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan cagar budaya. Kejati Sumut akan terus melanjutkan proses hukum dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi ini. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan segera menunjuk pejabat pengganti untuk memastikan kelancaran operasional Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumatera Utara. Proses penggantian ini sedang dikaji untuk menentukan apakah akan ditempati oleh Plt atau Plh.

Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara adalah untuk melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diadili.