Tim Satgas Pangan Sukabumi Temukan Ketidaksesuaian Takaran Minyak Goreng MinyaKita; Distributor Akan Diperiksa

Tim Satgas Pangan Sukabumi Temukan Ketidaksesuaian Takaran Minyak Goreng MinyaKita; Distributor Akan Diperiksa

Rabu (12/3/2025), Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Sukabumi Kota, berkolaborasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Gudang, Jalan Tipar Gede Citamiang, Kota Sukabumi. Sidak tersebut mengungkap temuan signifikan terkait ketidaksesuaian takaran pada beberapa kemasan minyak goreng merek MinyaKita.

Hasil sidak menunjukkan adanya beberapa kemasan MinyaKita berukuran 1 liter yang volumenya berada di luar batas toleransi yang diizinkan. Berdasarkan standar yang berlaku, toleransi penyimpangan volume untuk kemasan tersebut adalah 30 mililiter. Namun, sejumlah produk yang disidak ditemukan memiliki kekurangan volume yang melebihi batas toleransi tersebut. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi kerugian konsumen dan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang Mulyana, dalam rilis resmi yang disampaikan Rabu sore, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan segera melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. "Kami akan memanggil dan meminta keterangan dari distributor dan produsen MinyaKita terkait temuan ini," tegas AKP Tatang. Proses klarifikasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab ketidaksesuaian takaran dan memastikan tindakan korektif diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Langkah hukum akan dipertimbangkan berdasarkan hasil investigasi.

Sementara itu, Kepala UPTD Metrologi Legal Diskumindag Kota Sukabumi, Teddy Setiadi, menekankan pentingnya kepatuhan para pedagang terhadap aturan yang berlaku. "Kami menghimbau seluruh pelaku usaha, khususnya pedagang minyak goreng, untuk memastikan seluruh produk yang dijual sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan," ujar Teddy. Ia menambahkan bahwa sidak serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk mengawasi distribusi dan penjualan MinyaKita serta produk minyak goreng lainnya di wilayah Kota Sukabumi, guna melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.

Pihak berwenang juga akan menyelidiki kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam penyimpangan takaran tersebut. Proses penyelidikan akan meliputi pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen terkait proses produksi, distribusi, dan penjualan MinyaKita. Informasi lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan dan langkah-langkah hukum yang akan diambil akan diumumkan kepada publik setelah proses klarifikasi dan investigasi selesai.

Langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan:

  • Pemanggilan dan klarifikasi kepada distributor MinyaKita.
  • Investigasi lebih lanjut mengenai penyebab ketidaksesuaian takaran.
  • Penyelidikan kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
  • Penerapan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika terbukti adanya pelanggaran.
  • Pemantauan berkelanjutan terhadap distribusi dan penjualan MinyaKita di wilayah Kota Sukabumi.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan memprioritaskan kepentingan konsumen. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan guna melindungi hak-hak konsumen dan menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan.