KSAD Tegaskan Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Sesuai Prosedur dan Profesional
KSAD Tegaskan Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Sesuai Prosedur dan Profesional
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, memberikan klarifikasi resmi terkait polemik kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya. Dalam keterangan pers Rabu (12/3/2025), Jenderal Maruli menegaskan bahwa keputusan menaikkan pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) merupakan wewenang penuh Panglima TNI dan dirinya, serta telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menekankan pentingnya menghormati proses internal TNI dan meminta agar pihak-pihak yang mempertanyakan keputusan tersebut untuk tidak melakukan intervensi.
Jenderal Maruli menjelaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy didasarkan pada penilaian kinerja yang menunjukkan kontribusi signifikan dalam mendukung tugas Presiden Prabowo Subianto. Menurut KSAD, Teddy dinilai mampu membantu Presiden dalam mengoordinasikan tugas-tugas kepresidenan dengan efektif dan efisien. Penjelasan ini diberikan sebagai respons terhadap kritik yang muncul di publik terkait keputusan kenaikan pangkat tersebut. Namun, KSAD mengakui adanya keluhan dari pihak lain yang mempertanyakan mengapa beberapa anggota TNI, terutama yang bertugas di daerah konflik seperti Papua, belum mendapatkan kenaikan pangkat meskipun telah berprestasi dan berdedikasi tinggi. Jenderal Maruli pun menyatakan akan menyelidiki lebih lanjut keluhan tersebut untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam sistem kenaikan pangkat di lingkungan TNI.
Lebih lanjut, KSAD menjelaskan bahwa profesionalisme dan netralitas TNI dilindungi oleh Undang-Undang TNI. Ia menekankan bahwa UU tersebut bukan untuk memberikan hak istimewa kepada TNI, melainkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme institusi dalam menjalankan tugasnya. Jenderal Maruli menegaskan komitmen TNI untuk menegakkan hukum dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI, termasuk tindakan-tindakan ilegal. Ia juga menegaskan kembali bahwa TNI tidak terlibat dalam politik praktis dan akan senantiasa menjaga netralitasnya.
"Keputusan kenaikan pangkat Seskab Teddy telah melalui proses evaluasi dan penilaian yang ketat. Kami bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku," tegas Jenderal Maruli. Ia menambahkan bahwa TNI akan terus berupaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan anggotanya, sembari tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas, dan pengabdian kepada negara. Jenderal Maruli juga kembali menegaskan agar pihak-pihak yang memiliki pertanyaan atau keluhan terkait sistem kenaikan pangkat di lingkungan TNI dapat menyampaikannya melalui jalur resmi dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan wewenang TNI.
Proses kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya sendiri telah diresmikan melalui Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan oleh Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto. Namun, keputusan ini menuai kontroversi di kalangan masyarakat dan memicu berbagai spekulasi terkait dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam proses tersebut. Klarifikasi dari KSAD ini diharapkan dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif dan meredakan polemik yang terjadi di publik.