KSAD Tegaskan Loyalitas TNI terhadap Revisi UU TNI dan Kenaikan Pangkat Seskab
KSAD Tegaskan Loyalitas TNI terhadap Revisi UU TNI dan Kenaikan Pangkat Seskab
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, menegaskan komitmen TNI Angkatan Darat untuk sepenuhnya mematuhi kebijakan negara terkait revisi Undang-Undang TNI yang tengah dibahas DPR RI. KSAD menekankan perlunya menghindari polemik dan spekulasi seputar revisi UU tersebut, termasuk isu-isu yang mengaitkannya dengan Orde Baru. Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya kontroversi terkait rencana revisi UU TNI dan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya.
Maruli Simanjuntak secara tegas menolak anggapan bahwa pembahasan revisi UU TNI menjadi sumber perselisihan. Ia mengimbau semua pihak untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat dan berpotensi menimbulkan keresahan. "Pembahasan revisi UU TNI harus dilakukan secara konstruktif dan profesional. Jangan sampai isu-isu yang tidak relevan, seperti mengaitkannya dengan masa lalu, mengaburkan substansi pembahasan," tegas KSAD. Ia menambahkan bahwa TNI AD akan sepenuhnya mendukung keputusan pemerintah dan DPR terkait revisi UU tersebut, dan siap menjalankan aturan yang telah ditetapkan. KSAD juga meminta agar setiap usulan dan kritik disampaikan melalui jalur resmi dan forum yang tepat, bukan melalui spekulasi di media massa.
Terkait penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga sipil, KSAD menyatakan bahwa hal tersebut perlu dibahas secara mendalam dan terukur. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan potensi dan kemampuan prajurit TNI, serta mekanisme yang transparan dan akuntabel dalam penempatan tersebut. KSAD menolak anggapan bahwa penempatan prajurit TNI di sektor sipil merupakan hal yang kontroversial, dan menegaskan bahwa hal tersebut perlu dilihat dari sisi potensi dan kontribusi prajurit TNI bagi negara.
Lebih lanjut, KSAD memberikan penjelasan mengenai kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya. Ia menegaskan bahwa keputusan kenaikan pangkat merupakan kewenangan Panglima TNI dan KSAD, dan proses tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. KSAD menolak intervensi dari pihak manapun dalam hal ini dan menegaskan bahwa TNI bekerja secara profesional dan berdasarkan meritokrasi. "Kenaikan pangkat bukan hal yang perlu diperdebatkan. Prosesnya telah sesuai aturan, dan keputusan telah diambil berdasarkan pertimbangan yang matang," ujar KSAD.
KSAD juga menekankan komitmen TNI AD dalam menegakkan disiplin dan hukum di internal institusi. Tindakan tegas akan diberikan kepada anggota TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Ia menegaskan bahwa TNI AD tidak akan menoleransi pelanggaran hukum apapun, dan akan terus berupaya untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas anggotanya.
Poin-poin penting yang disampaikan KSAD: * TNI AD akan mematuhi keputusan pemerintah dan DPR terkait revisi UU TNI. * Pembahasan revisi UU TNI harus dilakukan secara konstruktif dan menghindari polemik. * Penempatan prajurit TNI di sektor sipil perlu dibahas secara mendalam dan transparan. * Kenaikan pangkat Seskab merupakan kewenangan Panglima TNI dan KSAD, dan telah dilakukan sesuai prosedur. * TNI AD berkomitmen menegakkan disiplin dan hukum di internal institusi.
Pernyataan KSAD ini diharapkan dapat meredakan kegaduhan dan memberikan kepastian hukum terkait revisi UU TNI dan penempatan prajurit TNI di sektor sipil. Proses revisi UU TNI sendiri masih terus berjalan, dan diharapkan dapat menghasilkan aturan yang lebih jelas dan komprehensif untuk mengatur peran TNI dalam konteks pertahanan dan keamanan negara.