Duel Berdarah di Lombok Tengah: Aipda LS dan Warga Sipil Ditetapkan Tersangka

Duel Berdarah di Lombok Tengah: Dua Tersangka Diproses Hukum

Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus duel berdarah yang terjadi di depan Puskesmas Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu, 8 Februari 2025. Kedua tersangka, seorang anggota polisi berpangkat Aipda berinisial LS dan seorang warga sipil berinisial LAD, kini resmi berstatus tersangka setelah penyidik Polres Lombok Tengah menyelesaikan proses penyelidikan dan gelar perkara. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, menyatakan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan telah memenuhi unsur-unsur Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah, sehingga penetapan tersangka tersebut sah secara hukum.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, kami telah menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujar Iptu Luk Luk dalam keterangannya kepada media pada Rabu, 12 Maret 2025. Pihak kepolisian telah mengagendakan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. LAD dijadwalkan diperiksa pada hari Jumat, sementara Aipda LS pada hari Sabtu. Namun, Iptu Luk Luk enggan merinci motif di balik perkelahian yang mengakibatkan luka serius pada kedua belah pihak. Beliau menyebutkan bahwa penyidik masih mendalami keterangan para tersangka dan saksi-saksi untuk mengungkap seluruh detail peristiwa tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Peristiwa berdarah ini bermula dari dugaan perselingkuhan. Aipda LS diduga menghubungi istri LAD, yang berinisial BZL, melalui pesan WhatsApp. BZL kemudian memberitahukan hal tersebut kepada suaminya, LAD.

Merasa cemburu dan curiga, LAD kemudian menyamar sebagai istrinya dan membalas pesan Aipda LS. Dari percakapan tersebut, LAD menduga adanya hubungan spesial antara istrinya dan Aipda LS. Hal ini membuat LAD marah dan sakit hati. LAD kemudian mengajak Aipda LS bertemu di depan Puskesmas Sengkol.

Pertemuan tersebut berujung pada perkelahian sengit. LAD yang datang membawa parang, langsung mengarahkannya ke arah Aipda LS. Namun, Aipda LS berhasil merebut parang tersebut dan membalas dengan melukai LAD. Perkelahian tersebut menyita perhatian petugas Puskesmas Sengkol, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Akibat perkelahian tersebut, LAD mengalami luka robek di kepala dan tangan kanan hampir putus. Aipda LS juga mengalami luka sobek pada bagian kepala, pundak kanan, dan jari tangan kanan. Keduanya sempat dirawat di rumah sakit yang berbeda. LAD dirawat di RSUD Praya, sementara Aipda LS dirawat di RS Mandalika. Proses hukum terhadap kedua tersangka kini tengah berjalan, dan penyidik terus berupaya mengungkap seluruh fakta yang terjadi.

Kronologi Peristiwa:

  1. Aipda LS menghubungi istri LAD (BZL) melalui WhatsApp.
  2. BZL memberitahu suaminya (LAD) tentang pesan tersebut.
  3. LAD menyamar sebagai istrinya dan membalas pesan Aipda LS.
  4. LAD merasa curiga dan sakit hati karena dugaan perselingkuhan.
  5. LAD mengajak Aipda LS bertemu di depan Puskesmas Sengkol.
  6. Terjadi perkelahian yang mengakibatkan luka serius pada keduanya.
  7. Petugas Puskesmas melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
  8. Aipda LS dan LAD ditetapkan sebagai tersangka.
  9. Kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
  10. Kasus diproses sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP.