Audit Biaya Retreat Kepala Daerah Rp 13 Miliar Belum Final, Pembayaran Ditunda
Audit Biaya Retreat Kepala Daerah Rp 13 Miliar Belum Final, Pembayaran Ditunda
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunda pembayaran sisa biaya retreat kepala daerah yang digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang pada 21-28 Februari 2025. Total biaya retreat yang mencapai Rp 13 miliar tersebut masih dalam proses audit dan verifikasi oleh lembaga terkait. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, melalui pesan singkat pada Rabu (12/3/2025).
Benny menjelaskan bahwa proses audit internal tengah dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal Kemendagri. Hasil audit internal ini selanjutnya akan direview dan diaudit kembali oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan akuntabilitas dan kewajaran penggunaan anggaran. Pembayaran, tegas Benny, baru akan dilakukan setelah seluruh proses audit dan review selesai dan menghasilkan kesimpulan final.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengungkapkan bahwa baru sekitar Rp 2 miliar dari total Rp 13 miliar biaya retreat yang telah dibayarkan. Pernyataan ini disampaikan Tito saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025. Mendagri menekankan pentingnya pemeriksaan rinci terhadap setiap pos pengeluaran dalam kegiatan tersebut untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan.
Tito menjelaskan bahwa meskipun penunjukan langsung untuk beberapa layanan diperbolehkan, penggunaannya harus tetap wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk memastikan hal tersebut, proses audit yang dilakukan melibatkan tim internal Kemendagri, termasuk Inspektorat Jenderal dan Bagian Sumber Daya Manusia (SDM), serta melibatkan secara resmi BPKP untuk melakukan review dan memastikan kewajaran penggunaan anggaran.
Retreat yang diikuti oleh 493 kepala daerah tersebut dilaksanakan pasca pelantikan serentak kepala daerah di Jakarta pada 20 Februari 2025. Proses audit yang teliti dan melibatkan berbagai pihak ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam kegiatan tersebut. Kemendagri berkomitmen untuk menyelesaikan proses audit dengan cepat dan transparan, sehingga pembayaran sisa biaya retreat dapat segera dilakukan setelah seluruh proses selesai dan hasilnya dinyatakan valid.
Rincian Proses Audit:
- Audit internal oleh APIP Inspektorat Jenderal Kemendagri.
- Review dan audit eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
- Pemeriksaan detail penggunaan dana oleh tim internal Kemendagri, termasuk Inspektorat Jenderal dan Bagian SDM.
Proses ini memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana negara untuk kegiatan tersebut.