Lurah Jatiraden Akui Kesalahan, Minta Maaf Usai Viral Minta Sumbangan AC ke Perusahaan Kasur

Lurah Jatiraden Akui Kesalahan, Minta Maaf Usai Viral Minta Sumbangan AC ke Perusahaan Kasur

Agus Budiyanto, Lurah Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, mengakui kesalahannya setelah viral terkait permintaan sumbangan pengadaan pendingin ruangan (AC) kepada sebuah perusahaan kasur. Pengakuan tersebut disampaikan Agus kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi pada Selasa (11/3/2025) setelah menjalani pemeriksaan. Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, membenarkan hal tersebut dalam keterangan resmi pada Rabu (12/3/2025). Hudi menyatakan bahwa Agus mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung, serta menyatakan kesiapannya untuk menerima sanksi atas tindakannya.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Agus berlangsung selama dua jam, dimulai pukul 13.00 hingga 15.00 WIB. Menurut Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Henry Mayors, Agus bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. BKPSDM Kota Bekasi kini akan menindaklanjuti kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan temuan dan peraturan yang berlaku. Proses investigasi ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta memberikan efek jera terhadap perilaku serupa di masa mendatang.

Kasus ini bermula dari unggahan viral di media sosial oleh seorang pemilik perusahaan kasur, Eckha Luphcats Moslemorphosis. Dalam unggahannya pada Selasa (11/3/2025), Eckha mengungkapkan keluhannya terkait permintaan sumbangan berulang dari berbagai instansi pemerintahan, termasuk Kelurahan Jatiraden, untuk pengadaan AC. Eckha mempertanyakan etika dan mekanisme penganggaran pemerintah daerah dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait kebiasaan meminta sumbangan kepada warga atau sektor swasta. Ia menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi yang mungkin terjadi jika praktik tersebut dibiarkan.

Proposal permintaan sumbangan yang diajukan Kelurahan Jatiraden menggunakan kop surat resmi dengan alamat Jalan Camar, RT 03/07, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatiraden, dan ditandatangani langsung oleh Lurah Agus Budiyanto. Proposal tersebut menjadi bukti nyata permintaan sumbangan AC kepada perusahaan kasur tersebut. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan internal di lingkungan pemerintah Kota Bekasi dan juga memicu diskusi publik mengenai transparansi anggaran dan tata kelola pemerintahan yang baik. Langkah tegas dan transparan dari BKPSDM diharapkan mampu memberikan solusi serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa yang akan datang. Pemerintah Kota Bekasi juga diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan internal untuk memastikan penggunaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel.

  • Penjelasan kronologi kejadian: Pemeriksaan Lurah Jatiraden, pengakuan kesalahan, permohonan maaf, dan rencana tindak lanjut BKPSDM.
  • Pernyataan pihak terkait: Pernyataan Kepala BKPSDM dan Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi.
  • Isi unggahan viral: Keluhan pemilik perusahaan kasur tentang permintaan sumbangan berulang dari instansi pemerintahan.
  • Bukti-bukti yang ada: Proposal permintaan sumbangan dengan kop surat resmi Kelurahan Jatiraden.
  • Implikasi dan langkah selanjutnya: Penyelidikan BKPSDM, potensi sanksi bagi Lurah Jatiraden, dan upaya pencegahan kejadian serupa di masa depan.