KSAD Tegaskan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Sesuai Prosedur, Bantah Intervensi dan Tepis Kritik
KSAD Tegaskan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Sesuai Prosedur, Bantah Intervensi dan Tepis Kritik
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan klarifikasi resmi terkait polemik kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Dalam keterangan pers Rabu (12/3/2025), Jenderal Maruli menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada dalam koridor kewenangan Panglima TNI dan KSAD, serta dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Ia dengan tegas membantah adanya intervensi dari pihak manapun dan meminta agar polemik ini tidak terus berlanjut.
Jenderal Maruli menekankan bahwa proses kenaikan pangkat Mayor Teddy telah melalui evaluasi kinerja yang ketat. Menurutnya, Mayor Teddy dinilai memiliki kinerja yang sangat baik dalam mendukung tugas-tugas Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam hal koordinasi dan penyelesaian tugas-tugas kepresidenan. "Keputusan ini didasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan profesional," tegas Jenderal Maruli. Ia pun menanggapi kritik yang muncul dari beberapa pihak yang mempertanyakan keputusan tersebut, khususnya terkait beberapa anggota TNI yang bertugas di daerah konflik, seperti Papua, yang belum mendapatkan kenaikan pangkat.
"Kami memahami adanya keluhan dari beberapa anggota yang merasa belum mendapatkan kenaikan pangkat sesuai dengan masa tugas dan dedikasi mereka, khususnya mereka yang bertugas di medan konflik seperti Papua. Namun, setiap kenaikan pangkat telah melalui proses penilaian yang teliti dan transparan," jelas Jenderal Maruli. Ia pun menantang siapapun yang merasa dirugikan untuk membuktikan klaim mereka dengan data dan bukti yang akurat. KSAD juga berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan terkait pelanggaran prosedur dalam proses kenaikan pangkat di lingkungan TNI.
Lebih lanjut, Jenderal Maruli menjelaskan bahwa profesionalitas dan netralitas TNI diatur secara tegas dalam Undang-Undang TNI. Ia menegaskan bahwa UU tersebut sama sekali tidak bertujuan untuk memberikan hak istimewa kepada anggota TNI, melainkan untuk menjamin profesionalisme dan netralitas TNI dalam menjalankan tugasnya. "UU TNI dirancang untuk menjaga netralitas TNI dan mencegah intervensi politik. Bukan untuk memberikan hak istimewa," tegas Jenderal Maruli. Ia menambahkan bahwa TNI memiliki mekanisme internal yang kuat untuk menegakkan hukum dan menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggota TNI.
Jenderal Maruli juga menyoroti Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai dasar hukum kenaikan pangkat Mayor Teddy. Ia kembali menegaskan bahwa keputusan ini telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI. Ia berharap polemik ini dapat segera berakhir dan fokus kembali pada tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Catatan: Penjelasan lebih lanjut terkait detail penilaian kinerja Mayor Teddy tidak dibeberkan secara rinci oleh Jenderal Maruli untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan sistem penilaian internal TNI.