Miliaran Rupiah Raib: Kasus Investasi dan Arisan Bodong Libatkan Sosialita Solo Segera Disidangkan

Miliaran Rupiah Raib: Kasus Investasi dan Arisan Bodong Libatkan Sosialita Solo Segera Disidangkan

Kasus investasi dan arisan bodong senilai Rp 60 miliar yang menjerat Putri Santi Astuti (PSA) alias Putri Aqueena (PA) di Karanganyar, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Setelah hampir setahun proses hukum berjalan lambat, berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap disidangkan. Tersangka, yang kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surakarta, diduga telah menipu ratusan korban dengan modus yang terbilang licin. Korban, yang berasal dari kalangan menengah ke atas dan sebagian besar mengenal pelaku melalui lingkaran sosialita Solo Raya, mengalami kerugian yang fantastis, mencapai miliaran rupiah per orang.

Salah satu korban, Lala (40), mengungkapkan kerugian mencapai Rp 1,7 miliar. Rinciannya, Rp 700 juta untuk investasi dan Rp 1 miliar untuk arisan. Ironisnya, meskipun sempat menerima Rp 200 juta dari arisan, uang tersebut kembali diinvestasikan kepada pelaku, memperbesar kerugian yang dideritanya. Lala mengenal Putri pada Juli 2022, saat pelaku tengah mempromosikan dirinya sebagai pengusaha konter handphone dan pemilik produk skincare. Keikutsertaan nama-nama besar dari kalangan sosialita Solo dalam arisan dan investasi tersebut, menjadi daya tarik tersendiri bagi Lala dan korban lainnya. Putri bahkan berani menawarkan keuntungan share profit yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan keuntungan dari perbankan, menjadi daya pikat investasi yang sangat menggoda.

Modus Operandi yang Cerdik dan Terencana:

Modus operandi yang digunakan Putri terbilang cerdik. Ia menjalankan skema arisan dengan 1.200 slot, dengan nominal mulai Rp 30 juta hingga Rp 200 juta. Namun, kecerdasan pelaku terlihat dalam penempatan nama fiktif sebagai admin atau penanggung jawab arisan. Admin-admin ini tidak perlu membayar setoran arisan, melainkan justru menjadi penerima dana pertama, sementara anggota lainnya terus menyetor tanpa menyadari sedang ditipu. Kebohongan ini terbongkar pada Oktober 2022, saat pembayaran arisan kepada Lala dan korban lainnya gagal dilakukan. Terungkap bahwa Putri menempatkan namanya sendiri sebagai admin dan menguasai seluruh dana dari 1.200 slot arisan tersebut.

Selain arisan, Putri juga menawarkan investasi dalam beberapa sektor, diantaranya:

  • Perdagangan handphone
  • Dana talangan pegawai bank
  • Investasi perusahaan mebel

Pelaku menjanjikan keuntungan yang menggiurkan, yaitu 20-25 persen, dengan potongan 5 persen sebagai biaya administrasi. Korban seringkali disuguhi bukti-bukti palsu, seperti tangkapan layar WhatsApp yang seolah-olah menunjukkan pegawai bank yang membutuhkan dana talangan. Kepercayaan korban yang berlebihan dan minimnya pengecekan legalitas usaha Putri, menjadi celah bagi pelaku untuk menjalankan aksinya.

Proses Hukum dan Nasib Korban:

Kuasa hukum korban, Asri Purwanti, menjelaskan bahwa laporan polisi telah diajukan sejak tahun 2022. Namun, proses hukum sempat mengalami kendala dan stagnasi selama hampir setahun. Baru dalam tiga bulan terakhir, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan. Total korban mencapai ratusan orang, dengan kerugian per orang berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar. Asri juga mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah pelaku. Hingga saat ini, pelaku belum mengembalikan uang para korban.

Pihak Polres Karanganyar masih belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini menjelang persidangan. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam melakukan investasi, serta memastikan legalitas perusahaan atau individu yang menawarkan investasi sebelum menyerahkan dana. Kejahatan investasi bodong seperti ini, seringkali memanfaatkan kepercayaan dan relasi sosial untuk menjerat korbannya.