Penolakan Sumbangan AC dan Pembinaan Lurah Jatiraden di Kecamatan Jatisampurna
Penolakan Sumbangan AC dan Pembinaan Lurah Jatiraden di Kecamatan Jatisampurna
Kecamatan Jatisampurna, Bekasi, menolak sumbangan alat pendingin ruangan (AC) dari pihak swasta yang diajukan oleh Lurah Jatiraden, Agus Budiyanto. Penolakan ini dikonfirmasi langsung oleh Camat Jatisampurna, Nata Wirya, melalui keterangan tertulis pada Rabu, 12 Maret 2025. Nata menegaskan bahwa pengadaan AC melalui jalur sumbangan dari pihak swasta tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan yang berlaku. Atas tindakan Lurah Jatiraden tersebut, Nata memberikan pembinaan dan teguran tertulis guna memastikan seluruh jajaran pemerintahan di Kecamatan Jatisampurna menjalankan tugas sesuai aturan dan etika pemerintahan yang berlaku. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya pencegahan dan penegakan disiplin dalam pengelolaan pemerintahan yang baik dan transparan. Camat Jatisampurna juga menekankan komitmennya untuk memperkuat koordinasi antar instansi serta memastikan setiap prosedur administrasi pemerintahan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Nata berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh aparatur pemerintahan di wilayah Kecamatan Jatisampurna, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Insiden ini bermula dari viralnya proposal sumbangan AC yang diajukan oleh Lurah Agus Budiyanto kepada seorang pengusaha kasur. Proposal yang berkop surat Kelurahan Jatiraden tersebut, dan ditandatangani langsung oleh Lurah pada bulan Maret 2025, menimbulkan reaksi keras dari pihak swasta yang merasa keberatan dengan cara pengadaan barang tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya. Pengusaha kasur tersebut, yang diketahui bernama Eckha Luphcats Moslemorphosis, mengungkapkan keluhannya melalui media sosial Facebook terkait permintaan sumbangan berulang dari instansi pemerintahan, termasuk kelurahan dan kecamatan. Dalam postingannya, Eckha mempertanyakan mengapa instansi pemerintahan seperti kelurahan justru meminta sumbangan kepada warganya, padahal seharusnya memiliki anggaran yang cukup dari negara. Ia juga mengutarakan kecurigaan akan adanya potensi penyimpangan dan korupsi dibalik praktek permintaan sumbangan tersebut. Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan barang di lingkungan pemerintahan.
Nata Wirya menyatakan bahwa penolakan sumbangan dan pemberian teguran kepada Lurah Jatiraden merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Pihak Kecamatan Jatisampurna berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang dan tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ke depan, diharapkan akan ada peningkatan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan dan prosedur yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan. Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang terjadi. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang baik dan berintegritas tinggi.