Oknum Propam Tanjungpinang dan Jaringan Internasional Narkoba: 185 Gram Sabu dan Operasi Gabungan Bea Cukai-Polda Kepri
Oknum Propam Tanjungpinang dan Jaringan Internasional Narkoba: 185 Gram Sabu dan Operasi Gabungan Bea Cukai-Polda Kepri
Seorang anggota Propam Polresta Tanjungpinang, berinisial SS, dan istrinya, AA, kini berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan dalam sebuah operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai Batam dan Ditresnarkoba Polda Kepri. Pasangan tersebut diduga kuat terlibat dalam sebuah jaringan peredaran narkoba internasional jenis sabu, dengan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 185 gram. Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam terhadap seorang penumpang, berinisial PG (32), yang baru tiba dari Stulang Laut, Malaysia, di Pelabuhan Internasional Batam Centre pada Rabu, 5 Maret 2025.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan kronologi penangkapan PG. Petugas Bea Cukai mencurigai gelagat PG yang menghindari anjing pelacak selama pemeriksaan rutin. Tes urine yang dilakukan kemudian menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaan PG mengungkap dua bungkus sabu yang disembunyikan di dalam popok bayi. PG, dalam pengakuannya, mengaku diupah oleh SS untuk mengambil sabu tersebut dari Malaysia. Awalnya, PG hanya diajak untuk menemani SS di Malaysia dengan bayaran Rp5 juta. Namun, di Malaysia, SS mengubah rencana dan meminta PG untuk menjadi kurir dengan upah yang dinaikkan menjadi Rp10 juta per trip.
Lebih lanjut, pengakuan PG mengungkap keterlibatan SS dengan seorang bandar narkoba berinisial B di Malaysia. SS menerima sabu dari B, lalu memberikannya kepada PG untuk dibawa ke Tanjungpinang dan diserahkan kepada seseorang yang bernama IIS. PG mengaku ini adalah pertama kalinya ia terlibat dalam aktivitas penyelundupan narkoba. Kedekatan PG dan SS, yang terungkap sebagai teman sesama pemain bola, menjadi jembatan dalam operasi ilegal ini. Setelah menerima penyerahan dari Bea Cukai Batam, Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan penangkapan terhadap SS dan AA. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan menekankan bahwa Polda Kepri akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan aparat kepolisian. Pandra juga menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk membongkar seluruh jaringan internasional yang terlibat.
Proses hukum terhadap SS dan AA akan berjalan sesuai prosedur, meliputi proses pidana dan kode etik kepolisian. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan oknum aparat, untuk mencegah berkembangan jaringan internasional. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya kerjasama antar instansi penegak hukum, dalam hal ini Bea Cukai dan Kepolisian, untuk membasmi kejahatan transnasional. Hasil penyelidikan lebih lanjut diharapkan akan mengungkap aktor-aktor kunci lainnya yang terlibat dalam jaringan internasional ini. Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi anggota kepolisian lainnya untuk tetap menjaga integritas dan menaati hukum.
*Kronologi Singkat: * Petugas Bea Cukai Batam mengamankan PG di Pelabuhan Internasional Batam Centre. * PG terbukti membawa 185 gram sabu yang disembunyikan dalam popok bayi. * PG mengaku menerima sabu dari oknum polisi berinisial SS di Malaysia. * Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap SS dan istrinya, AA, berdasarkan keterangan PG. * Polda Kepri berkomitmen menindak tegas SS jika terbukti bersalah, baik secara pidana maupun etik.