Kepala Dinas Pariwisata Sumut Ditahan, Gubernur Tegaskan Hukum Harus Tegak
Kepala Dinas Pariwisata Sumut Ditahan Terkait Korupsi Benteng Putri Hijau
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan terhadap Zumri Sulthony, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumatera Utara, yang telah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Penahanan Zumri terkait dugaan korupsi dalam proyek penataan situs Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang, tahun anggaran 2022. Bobby menegaskan, proses hukum harus ditegakkan bagi siapapun yang terbukti bersalah, tanpa pandang bulu. “Kalau salah, ya ditahan,” tegas Bobby Nasution di kantor Gubernur Sumut, Rabu (12/3/2025).
Lebih lanjut, Gubernur Bobby Nasution menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan penunjukan pejabat sementara untuk mengisi posisi Kadisbudparekraf Sumut yang kini kosong. Pembahasan saat ini tengah difokuskan pada pilihan antara Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh). “Saat ini sedang dibahas apakah akan menggunakan Plt atau Plh. Sedang dicek statusnya seperti apa, karena jika Plh, administrasi tetap menggunakan yang lama. Jika memungkinkan, kita akan menunjuk Plt,” jelasnya.
Kejati Sumut Ungkap Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah
Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan dan menahan Zumri Sulthony pada Selasa (11/3/2025). Koordinator Intelijen Kejati Sumut, Yos Tarigan, menyatakan penahanan tersebut terkait dugaan korupsi dalam proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau. Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Zumri sebagai kepala dinas. Kejati Sumut juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya sebelumnya, yaitu:
- JP, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Disbudparekraf.
- RGM, selaku konsultan pengawas proyek.
- RS, selaku pemenang tender proyek tersebut.
Penyidikan Kejati Sumut mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut. Proyek yang seharusnya selesai tepat waktu mengalami penambahan waktu hingga dua kali melalui addendum kontrak. Hasil audit oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 817.008.240,37.
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Negara
Kasus korupsi ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam proyek-proyek pemerintah. Ketegasan Gubernur Sumatera Utara dalam mendukung proses hukum yang sedang berlangsung memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk memberantas korupsi dan memastikan penggunaan anggaran negara secara bertanggung jawab. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi dan memastikan pengembalian kerugian negara.
Kejati Sumatera Utara berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menuntut para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakannya. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Publik berharap proses hukum ini dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak.