Tol IKN Siap Dilalui, Namun Belum Uji Laik Fungsi Jelang Idul Fitri 2025
Tol IKN Siap Dilalui Jelang Idul Fitri 2025, Namun Belum Uji Laik Fungsi
Pemerintah memastikan ruas-ruas tertentu Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) siap dilintasi pada Idul Fitri 2025. Pernyataan ini disampaikan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Hendro Satrio Kamaluddin, pada Rabu (12/03/2025). Kendati demikian, penting untuk dicatat bahwa kesiapan operasional ini tidak serta merta menjamin kelayakan jalan tol tersebut secara penuh. Ketiga ruas jalan tol yang dimaksud, yakni Seksi 3B, Seksi 5A, dan Jembatan Pulau Balang, masih belum menjalani uji laik fungsi (ULF).
Ketiadaan ULF ini disebabkan oleh beberapa pekerjaan konstruksi yang masih berlangsung di seksi-seksi lain dari proyek Jalan Tol IKN. Meskipun secara fisik dapat dilalui, pengecekan menyeluruh terhadap keamanan dan standar operasional jalan tol masih perlu dilakukan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan. Proses ULF ini merupakan tahap krusial yang memastikan jalan tol tersebut memenuhi standar keamanan dan kenyamanan sebelum dibuka untuk umum secara penuh.
Berikut rincian ruas jalan tol yang dimaksud:
- Jalan Tol IKN Seksi 3B: Menghubungkan Kawasan KKT Kariangau dan Simpang Tempadung, sepanjang 7,32 kilometer.
- Jalan Tol IKN Seksi 5A: Menghubungkan Simpang Tempadung dan Jembatan Pulau Balang, sepanjang 6,68 kilometer.
- Jembatan Pulau Balang: Sudah rampung pembangunannya dan diresmikan pada Agustus 2024 oleh Presiden Joko Widodo.
Kondisi legalitas lahan untuk proyek Jalan Tol IKN juga telah terpenuhi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan bahwa Seksi 3A, 3B, dan 5A Jalan Tol IKN telah dilengkapi sertifikat tanah. Proses sertifikasi untuk Seksi 1B juga sedang berlangsung. Kejelasan aspek legalitas ini memperkuat langkah pemerintah dalam membangun infrastruktur IKN.
Status kepemilikan lahan yang jelas juga telah dimiliki oleh beberapa bangunan penting IKN. Istana Garuda dan Istana Negara IKN telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 11 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara atas nama Pemerintah Republik Indonesia, c.q. Kementerian Sekretariat Negara. Sertifikat ini dikeluarkan di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) Otorita IKN. Hal ini menunjukan komitmen pemerintah dalam memastikan aspek legalitas infrastruktur IKN terpenuhi.
Meskipun sebagian ruas Jalan Tol IKN telah siap dilintasi, pemerintah perlu memastikan terselesaikannya semua pekerjaan konstruksi dan kelengkapan ULF sebelum membuka akses penuh untuk masyarakat. Prioritas utama tetaplah keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, sehingga proses ULF harus dijalankan secara menyeluruh dan teliti sebelum Idul Fitri 2025.