Kemendag dan Satgas Pangan Sita Barang Bukti Pelanggaran Distribusi Minyakita
Kemendag dan Satgas Pangan Sita Barang Bukti Pelanggaran Distribusi Minyakita
Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah perusahaan yang memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita. Sidak yang dilakukan di PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten dan PT Binamas Karya Fausta, Cakung, Jakarta Utara, bertujuan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku, khususnya terkait takaran isi kemasan dan penggunaan minyak goreng sesuai ketentuan Domestic Market Obligation (DMO). Hasil sidak yang dilakukan pada Rabu, 12 Maret 2025, menunjukkan adanya indikasi pelanggaran oleh beberapa pelaku usaha.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa seluruh produk Minyakita yang beredar di pasaran wajib memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Peraturan tersebut secara tegas mengatur standar takaran isi kemasan Minyakita, dengan batas toleransi yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan takaran ini dapat berdampak serius bagi konsumen dan mengancam stabilitas pasar.
"Hasil pantauan di dua titik tersebut menunjukkan adanya beberapa produk yang telah sesuai dengan ketentuan dan batas toleransi pengukuran," ujar Simatupang. "Namun, kami juga menemukan indikasi kecurangan, di mana beberapa pelaku usaha diduga menggunakan minyak goreng non-DMO untuk memproduksi Minyakita, lalu mengurangi volume isi kemasan agar dapat dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini jelas merupakan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan konsumen." Barang bukti terkait kecurangan ini telah disita oleh Bareskrim Polri.
Simatupang menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang mengurangi takaran isi kemasan di luar batas toleransi yang diizinkan dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara selama lima tahun atau denda sebesar Rp2 miliar. Sanksi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan Minyakita di pasaran.
Selain penegakan hukum, Kemendag dan Satgas Pangan Polri juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi Minyakita di berbagai daerah. Pengawasan ini tidak hanya fokus pada kepatuhan terhadap takaran isi kemasan, tetapi juga mencakup ketersediaan stok Minyakita di pasaran, terutama menjelang periode Lebaran. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kelangkaan Minyakita dan memastikan keterjangkauan harga bagi masyarakat luas. Koordinasi yang intensif antara Kemendag dan Satgas Pangan Polri akan terus dilakukan untuk memastikan terlaksananya pengawasan yang efektif dan komprehensif.
- Langkah-langkah yang telah dilakukan: Sidak, penyitaan barang bukti, penegakan hukum.
- Sanksi pelanggaran: Penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
- Tujuan pengawasan: Memastikan kesesuaian produk, ketersediaan stok, mencegah kelangkaan, khususnya menjelang Lebaran.
- Lembaga yang terlibat: Kementerian Perdagangan (Kemendag), Satgas Pangan Polri, Bareskrim Polri.
- Regulasi yang dilanggar: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik yang merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas pasar minyak goreng. Kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku sangat penting untuk melindungi hak-hak konsumen dan menjaga ketersediaan Minyakita sebagai komoditas penting bagi masyarakat.