Kemarahan Presiden terhadap Praktik Curang Minyakita: Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen
Kemarahan Presiden terhadap Praktik Curang Minyakita: Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen
Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kemarahannya yang mendalam terkait praktik curang yang dilakukan oleh sejumlah produsen minyak goreng Minyakita. Kejadian ini terungkap setelah ditemukannya penyimpangan volume isi kemasan Minyakita yang seharusnya berukuran 1 liter, namun kenyataannya hanya berisi sekitar 750 hingga 800 mililiter. Informasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, usai pertemuan dengan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Sudaryono menekankan betapa besarnya kemarahan Presiden terhadap tindakan yang merugikan konsumen tersebut. "Presiden marah, dan bukan hanya beliau, kita semua marah," tegas Sudaryono. Presiden Prabowo Subianto dengan tegas menyampaikan pesan agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan penderitaan rakyat demi keuntungan sesaat. Ia mengecam keras praktik pengurangan volume, kualitas, dan berat produk sebagai bentuk kejahatan yang tidak dapat ditoleransi.
Wamentan Sudaryono bahkan mengutip Surat Al-Mutaffifin (orang-orang yang curang) dalam Al-Quran, yang menggambarkan ancaman neraka bagi mereka yang melakukan kecurangan. Namun, di luar ancaman akhirat, Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku kejahatan tersebut di dunia. Presiden Prabowo Subianto menekankan komitmennya untuk memastikan rakyat mendapatkan produk dan pelayanan dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai, tanpa pengecualian siapapun pelakunya.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Ketegasan hukum, menurutnya, penting untuk menimbulkan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah potensi kejahatan serupa di masa mendatang. "Yang seharusnya 1 liter dengan kualitas tertentu, ya harus gitu. Tidak ada yang kebal hukum di Indonesia," tegas Sudaryono, menyampaikan pesan Presiden.
Sebelumnya, masalah Minyakita telah menjadi sorotan publik sejak tahun 2024 hingga awal 2025, ditandai dengan kelangkaan dan lonjakan harga yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000 per liter. Di beberapa pasar tradisional, harga Minyakita bahkan mencapai Rp 17.000 hingga Rp 20.000 per liter. Namun, permasalahan tersebut ternyata tidak berhenti pada kelangkaan dan kenaikan harga saja.
Baru-baru ini, Menteri Pertanian menemukan dugaan kecurangan dalam kemasan Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri yang mengungkap praktik "penyunatan" isi kemasan oleh tiga perusahaan produsen Minyakita, yaitu:
- PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat)
- Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah)
- PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang)
Ketiga perusahaan tersebut memproduksi Minyakita dalam kemasan 1 liter dan 2 liter dengan volume isi yang tidak sesuai dengan label. Tindakan tegas dari pemerintah diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada konsumen dan mencegah terulangnya praktik curang serupa di masa depan.