Kemendag Tegas: PT Zeus Pilihan Terbaik (ZPT) Harus Segera Kirim Motor Listrik Subsidi atau Kembalikan Dana Konsumen
Kemendag Panggil Produsen Motor Listrik ZPT Terkait Keterlambatan Pengiriman
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil PT Zeus Pilihan Terbaik (ZPT) pada Senin, 10 Maret 2025. Pemanggilan tersebut terkait dengan sejumlah keluhan konsumen yang belum menerima sepeda motor listrik subsidi merek ZPT yang telah dipesan. Pertemuan dihadiri oleh Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang; Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Rihadi Nugraha; dan pemilik PT ZPT, Indra Noviansyah.
Kemendag menegaskan bahwa PT ZPT wajib mempertanggungjawabkan keterlambatan pengiriman dan memberikan solusi yang memuaskan bagi konsumen. Dalam pertemuan tersebut, PT ZPT mengakui adanya kendala produksi dan administrasi sebagai penyebab keterlambatan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, PT ZPT menawarkan dua opsi kepada konsumen yang terdampak:
- Pengembalian Dana: Konsumen dapat membatalkan pesanan dan menerima pengembalian dana penuh, termasuk uang muka yang telah dibayarkan.
- Pengiriman Bertahap: Bagi konsumen yang tetap ingin menerima sepeda motor listrik, PT ZPT berkomitmen mengirimkan pesanan secara bertahap paling lambat akhir Juni 2025.
Kemendag akan terus memantau komitmen PT ZPT dalam menyelesaikan permasalahan ini. Ditjen PKTN menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku, serta pentingnya responsif dan proaktif dalam menangani pengaduan konsumen. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan terpenuhinya hak-hak konsumen.
Pelaku Usaha Diminta Patuh Regulasi dan Utamakan Kepuasan Konsumen
Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Rihadi Nugraha, memberikan peringatan tegas kepada pelaku usaha sepeda motor listrik agar senantiasa mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya tanggap dan responsif terhadap keluhan konsumen. Praktik menawarkan produk yang belum tersedia atau memberikan janji yang tidak pasti merupakan pelanggaran dan akan ditindak tegas oleh pihak berwenang. Ditjen PKTN memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan kepada pelaku usaha guna memastikan terpenuhinya hak dan kewajiban baik konsumen maupun pelaku usaha.
Kemendag berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan konsumen. Upaya ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat. Konsumen yang merasa dirugikan dapat menghubungi PT ZPT melalui saluran resmi yang telah disediakan: nomor telepon 085213938810/0895352884881 atau surel [email protected]. Pengaduan juga dapat disampaikan ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen melalui WhatsApp di 0853 1111 1010 dengan melampirkan bukti pendukung.
Kasus Viral di Media Sosial
Berbagai keluhan konsumen terkait keterlambatan pengiriman sepeda motor listrik ZPT telah ramai di media sosial. Sejumlah pengguna X (sebelumnya Twitter) melaporkan pembelian yang dilakukan sejak Oktober 2024 dengan janji pengiriman November 2024, namun hingga Maret 2025 belum menerima barang. Beberapa konsumen bahkan melaporkan telah mendapatkan pengembalian dana setelah melakukan upaya yang cukup panjang. Ada pula laporan yang menyebutkan bahwa PT ZPT telah mempromosikan produknya di acara besar seperti GIIAS 2024 dan PRJ 2024, namun gagal memenuhi pesanan konsumen yang telah dilakukan jauh sebelum acara tersebut. Kasus ini menjadi sorotan dan menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari produsen dalam memenuhi janji kepada konsumen.