Komisi I DPR RI Kejar Pengesahan Revisi UU TNI Sebelum Masa Reses

Komisi I DPR RI Kejar Pengesahan Revisi UU TNI Sebelum Masa Reses

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dengan cepat dan efisien. Target penyelesaian sebelum masa reses DPR dimulai pada 21 Maret 2025 ditegaskan, meskipun proses legislasi akan tetap mengikuti tahapan yang diatur. Hal ini disampaikan Dave usai rapat pembahasan perdana RUU TNI bersama unsur pemerintah, Rabu (12/3/2025).

"Prosesnya akan melalui tahap konsinyering, kemudian masuk ke tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Kami berkomitmen untuk bekerja cepat dan tidak bertele-tele, namun tetap memastikan semua tahapan dilalui dengan cermat," jelas Dave kepada awak media di Gedung DPR RI. Ia menambahkan bahwa waktu yang tersisa hingga masa reses akan dimanfaatkan secara maksimal untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini. Prioritas utama adalah memastikan setiap tahapan proses legislasi terpenuhi, terlepas dari lamanya waktu yang dibutuhkan.

Percepatan pembahasan RUU TNI, menurut Dave, didorong oleh kepentingan masyarakat. Legislator dianggap perlu menunjukkan kinerja optimal dalam merespon kebutuhan publik. "RUU ini penting bagi masyarakat. Kecepatan dalam pembahasan menjadi bukti nyata komitmen kami untuk bekerja secara efektif dan melayani kepentingan rakyat," tegasnya. Ia menekankan pentingnya efisiensi kerja legislatif tanpa mengorbankan substansi dan kualitas revisi UU.

Rapat pembahasan perdana dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, antara lain Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjafruddin, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah poin penting revisi UU TNI, termasuk penambahan masa dinas prajurit dan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

Revisi UU TNI ini mencakup beberapa poin penting, antara lain:

  • Penambahan Usia Dinas Keprajuritan: Usulan penambahan usia pensiun bagi bintara dan tamtama menjadi 58 tahun, perwira hingga 60 tahun, dan kemungkinan perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit dengan jabatan fungsional tertentu. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi sumber daya manusia TNI yang berpengalaman dan memiliki keahlian khusus.
  • Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian/Lembaga: Revisi ini juga akan mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, yang dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan yang semakin meningkat. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mengingat keterbatasan sumber daya manusia di beberapa kementerian/lembaga.
  • Perubahan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI: Perubahan pasal ini dinilai penting untuk menyesuaikan dengan dinamika lingkungan strategis nasional dan internasional, serta kebutuhan pemerintahan yang berkembang.

Menhan Sjafrie Sjafruddin, seusai rapat, menyatakan penugasan Sekretaris Jenderal Kemenhan untuk memimpin tim pemerintah dalam pembahasan RUU TNI bersama DPR. Ia juga turut berharap agar RUU ini dapat diselesaikan sebelum masa reses DPR, sejalan dengan target yang ditetapkan Komisi I. "Kami berharap revisi ini selesai sebelum masa reses DPR," ujarnya, menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan DPR untuk mencapai target tersebut.

Proses percepatan pembahasan RUU TNI ini menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah dalam memperbaiki regulasi di sektor pertahanan, sekaligus menunjukkan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan dinamika lingkungan strategis.