Praperadilan Kasus Korupsi Jalan Mogoy-Mardey: Kajati Papua Barat Mangkir, Sidang Ditunda
Praperadilan Kasus Korupsi Jalan Mogoy-Mardey: Kajati Papua Barat Mangkir, Sidang Ditunda
Sidang praperadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan dan peningkatan Jalan Mogoy-Mardey di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, mengalami penundaan. Hal ini disebabkan ketidakhadiran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat sebagai termohon dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (12/3/2025). Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Carolina Awi SH MH dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN.Mnk ini menghadirkan dua pemohon praperadilan, Beatrick SA Baransano dan Naomi Kararbo. Keduanya, yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan dan Bendahara di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat, ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2024 atas dugaan pencairan anggaran proyek senilai Rp 8,5 miliar.
Ketidakhadiran Kajati Papua Barat tanpa alasan yang jelas ini menuai kecaman dari kuasa hukum kedua tersangka, Yan Cristian Warinussy. Warinussy menyatakan bahwa pihak termohon telah dipanggil secara patut oleh juru sita Pengadilan Negeri Manokwari, namun tetap tidak menghadiri sidang. Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut tidak didukung oleh alasan hukum yang sah. "Meskipun sudah dipanggil secara resmi, pihak Kajati tetap absen," tegas Warinussy. Ia berharap Kajati hadir pada sidang selanjutnya untuk membahas sah atau tidaknya penetapan kedua kliennya sebagai tersangka. Kedua tersangka, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Lapas Wanita Kelas III Manokwari, membantah menerima dana terkait proyek tersebut.
Penundaan sidang hingga Selasa pekan depan memberikan waktu bagi pihak kejaksaan untuk mempersiapkan diri. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap persiapan. "Masih dipersiapkan," ujarnya singkat. Kasus ini sendiri melibatkan enam tersangka, termasuk dua bendahara (Baransano dan Kararbo), Kepala Dinas PUPR Papua Barat, dua konsultan, dan satu diduga kontraktor. Total nilai proyek pembangunan dan peningkatan Jalan Mogoy-Mardey yang diduga bermasalah ini mencapai angka yang cukup signifikan, yakni Rp 8,5 miliar dari anggaran tahun 2023.
Proses praperadilan ini menjadi sorotan mengingat posisi penting Kajati Papua Barat dalam kasus ini. Ketidakhadirannya menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan pihak kejaksaan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Sidang selanjutnya akan menjadi penentu bagi nasib kedua tersangka dan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam mengungkap dugaan korupsi pada proyek infrastruktur di Papua Barat ini. Pihak pengadilan berharap agar termohon dapat hadir pada sidang berikutnya sehingga proses praperadilan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Daftar Tersangka: * Beatrick SA Baransano (Kepala Sub Bagian Keuangan, Dinas PUPR Papua Barat) * Naomi Kararbo (Bendahara, Dinas PUPR Papua Barat) * Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat * Dua konsultan * Satu diduga kontraktor