Menkop UKM Cabut Izin dan Bekukan Operasional Koperasi Nakal Penjual Minyakita
Menkop UKM Tindak Tegas Koperasi Nakal Penjual Minyakita
Dalam sebuah langkah tegas untuk melindungi konsumen dan menegakkan integritas sistem koperasi, Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, mengumumkan pencabutan izin dan pembekuan operasional sejumlah koperasi yang terbukti melakukan kecurangan takaran dalam penjualan minyak goreng Minyakita. Pengumuman ini disampaikan pada Rabu (12/3/2025) di acara 'Demi Indonesia Ayo Berkoperasi, Koperasi Bangkit' yang diselenggarakan di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan. Langkah ini merupakan respon langsung terhadap praktik curang yang merugikan masyarakat dan merusak citra koperasi secara keseluruhan.
Budi Arie menekankan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk membenahi sektor koperasi dan meningkatkan kepercayaan publik. Penipuan takaran Minyakita, menurutnya, merupakan tindakan yang tidak termaafkan dan bertentangan dengan prinsip dasar koperasi yang berlandaskan gotong royong dan kesejahteraan bersama. "Pencabutan Nomor Induk Koperasi (NIK) dan pembekuan operasional merupakan konsekuensi yang harus dihadapi oleh koperasi-koperasi nakal tersebut," tegas Budi Arie. Ia menambahkan bahwa tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
Lebih lanjut, Menteri Budi Arie menjelaskan bahwa tindakan mengurangi takaran penjualan Minyakita telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan merusak reputasi koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berorientasi pada kepentingan anggota dan masyarakat. Padahal, pemerintah sedang gencar mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap koperasi sebagai pilar perekonomian nasional. Kejadian ini, kata Budi Arie, mencederai upaya tersebut. "Praktik-praktik curang yang dilakukan oleh oknum-oknum yang berlindung di balik nama koperasi ini sama sekali tidak mencerminkan semangat koperasi yang sebenarnya," tambahnya.
Budi Arie juga memberikan penegasan bahwa koperasi sebagai badan usaha memang ditujukan untuk mencapai keuntungan, namun keuntungan tersebut harus diraih dengan cara yang jujur dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan kembali tiga larangan utama dalam operasional koperasi: penipuan, markup harga yang tidak wajar, dan praktik fiktif. Pelanggaran terhadap tiga larangan tersebut akan ditindak tegas, bahkan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum.
"Koperasi harus untung, itu sah. Tapi keuntungan itu harus didapat dengan cara yang benar, bukan dengan cara menipu atau merugikan anggota dan masyarakat," tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa koperasi yang tidak mendapatkan keuntungan justru akan berdampak negatif pada kesejahteraan anggota. Oleh karena itu, prinsip keberlanjutan dan profitabilitas yang beretika sangat penting dalam operasional koperasi.
Acara 'Demi Indonesia Ayo Berkoperasi, Koperasi Bangkit' sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya koperasi dalam pembangunan ekonomi nasional. Acara ini diselenggarakan oleh detikcom bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Lembaga Pengelola Dana Bergulir, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT PLN (Persero).
Penindakan tegas terhadap koperasi nakal penjual Minyakita ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh koperasi di Indonesia untuk senantiasa menjalankan bisnis dengan prinsip-prinsip kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat.