Sidang Tertutup Kasus Pembunuhan FA: Anak Bos Prodia Ajukan Eksepsi
Sidang Tertutup Kasus Pembunuhan FA: Anak Bos Prodia Ajukan Eksepsi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tertutup terhadap Arif Nugroho, anak dari pemilik Prodia, dan Muhammad Bayu Hartoyo, Rabu (12/3/2025). Keduanya didakwa atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap FA (16), remaja perempuan yang ditemukan tewas pada 23 April 2024. Sidang tersebut diselenggarakan secara tertutup berdasarkan Pasal 153 ayat 3 KUHAP, sesuai keputusan Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono, dengan alasan yang hanya akan dijelaskan saat pembacaan putusan.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Pahala Manurung, menyatakan kliennya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pahala menegaskan bahwa dakwaan JPU dinilai kurang tepat, meskipun ia enggan merinci isi dakwaan tersebut mengingat kerahasiaan persidangan. “Klien kami keberatan dengan dakwaan yang dianggap kurang tepat,” ujar Pahala kepada awak media seusai persidangan. Ia menambahkan bahwa detail dakwaan dan alasan keberatan hanya akan disampaikan kepada majelis hakim.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dan beberapa anggotanya terseret dalam kasus dugaan penyuapan. Insiden tersebut telah memicu spekulasi dan berbagai pertanyaan mengenai proses penyelidikan awal kasus pembunuhan FA.
Kronologi kejadian bermula dari FA dan temannya, AP, yang menawarkan jasa open booking online (BO) kepada Arif dan Bayu di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. FA ditemukan tewas setelah diduga dicekoki inex dan air sabu. Kematian tragis ini telah mengguncang publik dan memunculkan tuntutan agar kasus ini diusut tuntas dan keadilan ditegakkan.
Persidangan yang tertutup ini menimbulkan sejumlah pertanyaan publik. Keengganan tim kuasa hukum untuk menjelaskan secara detail isi dakwaan dan alasan keberatannya membuat publik penasaran akan isi dakwaan JPU. Publik menantikan perkembangan selanjutnya, termasuk pembacaan putusan, untuk mendapatkan kejelasan atas kasus ini. Proses hukum yang berjalan di balik layar ini menjadi perbincangan hangat dan memunculkan kekhawatiran akan transparansi proses peradilan.
- Pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan meliputi Arif Nugroho, Muhammad Bayu Hartoyo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum terdakwa, dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Pasal yang menjadi dasar pelaksanaan sidang tertutup adalah Pasal 153 ayat 3 KUHAP.
- Korban dalam kasus ini adalah FA (16), remaja perempuan yang tewas setelah diduga dicekoki inex dan air sabu.
- Bukti dan saksi dalam persidangan masih belum diungkapkan secara detail ke publik dikarenakan persidangan yang tertutup.
- Tuntutan dari masyarakat adalah untuk mengungkap seluruh kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini.