Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan ABG di Senopati; Sidang Tertutup Terkait Pasal Kesusilaan
Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan ABG di Senopati; Sidang Tertutup Terkait Pasal Kesusilaan
Sidang kasus tewasnya seorang ABG perempuan berusia 16 tahun di sebuah hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Terdakwa Arif Nugroho, putra dari salah satu bos jaringan laboratorium Prodia, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini disampaikan kuasa hukum Arif, Pahala Manurung, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).
Manurung menjelaskan bahwa kliennya keberatan dengan poin-poin tertentu dalam surat dakwaan, tanpa merinci detailnya karena persidangan yang digelar tertutup. Keterbukaan informasi dibatasi karena adanya pasal-pasal yang berkaitan dengan kesusilaan, seperti yang dijelaskan oleh Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono. Hakim menyatakan bahwa persidangan akan tetap tertutup untuk umum sesuai dengan ketentuan Pasal 153 ayat 3 KUHAP, kecuali pada saat pembacaan putusan nanti.
"Keberatan klien kami bukan terhadap keseluruhan dakwaan, melainkan pada beberapa poin yang kami anggap kurang tepat," ujar Manurung. Ia juga menegaskan bahwa kerahasiaan persidangan ini diperlukan untuk melindungi kepentingan korban dan menjaga etika persidangan terkait kasus yang melibatkan unsur asusila.
Arif Nugroho dan terdakwa lainnya, Muhammad Bayu Hartoyo, didakwa atas berbagai pasal, namun rinciannya dirahasiakan karena bersifat tertutup. Kedua terdakwa telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke JPU pada Februari 2025, dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya yang tercatat pada 23 April 2024. Saat ini, Arif ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Selatan.
Sidang lanjutan yang akan membahas eksepsi dari kedua terdakwa dijadwalkan pada Rabu (19/3/2025). Persidangan perdana, yang juga digelar tertutup, telah membahas pembacaan surat dakwaan yang melibatkan unsur pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban berinisial FA. Korban ditemukan tewas di hotel tersebut setelah diduga dicekoki inex dan air sabu. Selain FA, ada satu korban lain berinisial A yang selamat dari insiden tersebut. Kedua korban diduga terlibat dalam 'open BO' dengan para terdakwa pada malam kejadian (22/4/2024).
Perlu digarisbawahi bahwa Arif Nugroho juga tengah menjalani penyidikan terpisah di Polda Metro Jaya terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Tiga pucuk senjata api ditemukan polisi saat penyelidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut.
Proses hukum terus bergulir, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya. Persidangan tertutup ini tentunya menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akses informasi, namun peraturan hukum dan sensitivitas kasus menjadi pertimbangan utama dalam menjaga jalannya persidangan.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Terdakwa: Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo
- Korban: Seorang ABG perempuan berusia 16 tahun (FA) meninggal dunia, dan satu korban lagi selamat (A)
- Tindak Pidana: Pembunuhan, pemerkosaan, dan dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
- Status Persidangan: Tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.
- Agenda Sidang Selanjutnya: Pembacaan eksepsi terdakwa.
- Lokasi Kejadian: Hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
- Nomor LP: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya