Disdikbud Tangsel Selidiki Dugaan Pungli di SDN Ciater 2, Bantah Instruksikan Pengeluaran Siswa
Disdikbud Tangsel Selidiki Dugaan Pungli di SDN Ciater 2, Bantah Instruksikan Pengeluaran Siswa
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Disdikbud Tangsel) menyatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SDN Ciater 2. Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni, menegaskan komitmennya untuk memproses setiap laporan dugaan pungli sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Pihaknya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah, serta menjamin hak pendidikan setiap anak tetap terlindungi.
"Setiap laporan atau keluhan terkait dugaan pungutan liar akan kami tanggapi serius dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," tegas Deden dalam konfirmasinya pada Rabu (12/3/2025). Deden secara tegas membantah kabar yang beredar terkait instruksi pengeluaran siswa yang orangtuanya mengkritik dugaan pungli tersebut. "Kami memastikan tidak ada instruksi pengeluaran siswa dari pihak Disdikbud Tangsel. Setiap kebijakan sekolah harus didasarkan pada aturan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi siswa," tambahnya.
Lebih lanjut, Deden menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan memberikan masukan terkait kualitas pendidikan di Tangsel. Ia mendorong orang tua murid untuk menyampaikan keluhan atau kritik secara konstruktif, karena hal tersebut sangat penting bagi peningkatan mutu layanan pendidikan di Kota Tangerang Selatan. "Kritik dan masukan dari masyarakat merupakan aset berharga bagi kami dalam memperbaiki layanan pendidikan. Oleh karena itu, kami senantiasa membuka saluran komunikasi untuk menerima berbagai masukan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Didin Siabudin, memberikan keterangan terkait awal mula mencuatnya kabar pungli tersebut. Didin menjelaskan bahwa dugaan pungli berawal dari inisiatif Komite Sekolah yang meminta iuran sebesar Rp 10.000 per siswa untuk diberikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para guru. "Iuran sebesar Rp 10.000 per siswa yang awalnya dikumpulkan, telah dikembalikan kepada orang tua murid," ungkap Didin pada Selasa (11/3/2025). Total dana yang terkumpul mencapai kurang lebih Rp 9 juta, yang direncanakan untuk diberikan kepada guru sebagai THR sebesar Rp 350.000 per orang. Namun, pihak Disdikbud Tangsel telah menginstruksikan agar dana tersebut dikembalikan karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Disdikbud Tangsel berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secara transparan dan memastikan bahwa hal serupa tidak terulang di masa mendatang. Langkah-langkah investigasi yang dilakukan akan diumumkan kepada publik setelah proses penyelidikan selesai. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana di lingkungan sekolah.
Kronologi Dugaan Pungli:
- Inisiatif Komite Sekolah meminta iuran Rp 10.000 per siswa untuk THR guru.
- Terkumpul kurang lebih Rp 9 juta.
- Disdikbud Tangsel menginstruksikan pengembalian dana tersebut.
- Disdikbud Tangsel menyelidiki laporan dugaan pungli.
- Disdikbud Tangsel membantah menginstruksikan pengeluaran siswa.