Polisi Madiun Ungkap Jaringan Prostitusi Online, Dua Mucikari Ditangkap

Polisi Madiun Bongkar Praktik Prostitusi Online, Dua Tersangka Dibekuk

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota berhasil membongkar praktik prostitusi online yang beroperasi di wilayah hukumnya. Dua orang pria, berinisial MF (27) dan MH (20), telah ditangkap sebagai tersangka mucikari. Penangkapan ini dilakukan di tengah bulan Ramadhan, menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk memberantas kejahatan, termasuk yang berkaitan dengan perdagangan orang. Kedua tersangka terbukti menawarkan jasa prostitusi atau yang dikenal dengan istilah 'open BO' melalui aplikasi perpesanan daring.

Berdasarkan keterangan Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, yang dikonfirmasi pada Rabu (12/3/2025), MF dan MH terbukti mengendalikan tiga hingga empat pekerja seks komersial (PSK). Modus operandi yang mereka gunakan cukup terstruktur. Para tersangka memanfaatkan aplikasi perpesanan untuk menawarkan jasa PSK kepada para pelanggan. Dari setiap transaksi 'open BO' yang berhasil, mereka meraup keuntungan sebesar Rp 100.000, sementara tarif yang dibebankan kepada pelanggan mencapai Rp 500.000.

Penangkapan MF dilakukan pada Sabtu (1/3/2025) di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Jalan Maleo RT 18 RW 6, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sementara MH ditangkap di sebuah homestay di Jalan Kapuas, Kota Madiun, pada Sabtu (8/3/2025). Kedua tersangka telah menjalankan bisnis prostitusi online ini selama kurang lebih tiga bulan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka antara lain telepon genggam, kondom bekas pakai, uang tunai hasil transaksi, bukti transfer antar bank, dan tangkapan layar percakapan antara tersangka dengan para pelanggannya.

Bukti-bukti digital tersebut akan memperkuat proses penyidikan dan menjadi alat bukti yang penting dalam persidangan nantinya. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan prostitusi online ini. Saat ini, penyidik sedang mendalami keterangan dari para tersangka untuk mengungkap lebih lanjut jaringan prostitusi tersebut, termasuk kemungkinan adanya eksploitasi terhadap korban perdagangan orang.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul atau mucikari. Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah penjara maksimal satu tahun. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penegak hukum terus berupaya memberantas kejahatan perdagangan orang, khususnya yang memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas jaringan dan merekrut korban.

Rincian Barang Bukti: * Telepon genggam * Kondom bekas pakai * Uang tunai hasil transaksi * Bukti transfer antar bank * Tangkapan layar percakapan konsumen dan tersangka

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap indikasi kejahatan perdagangan orang kepada pihak berwajib.