THR Lebaran untuk Mitra Ojol: Gojek, Grab, dan Maxim Pastikan Pencairan H-7 Idul Fitri

THR Lebaran untuk Mitra Ojek Online: Kepastian Pencairan dan Mekanisme Pembagian

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, yang bertujuan untuk memberikan apresiasi dan menjamin kesejahteraan para mitra pengemudi yang telah berkontribusi signifikan pada sektor transportasi dan logistik nasional. Besaran THR ditentukan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan dan produktivitas masing-masing mitra.

Platform-platform besar seperti Gojek, Grab, dan Maxim telah merespon kebijakan ini dengan mengumumkan mekanisme pencairan THR mereka masing-masing. Gojek, melalui program 'Tali Asih Hari Raya', akan memberikan bonus uang tunai kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria kinerja tertentu sebelum Lebaran. Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menekankan komitmen perusahaan untuk memberikan apresiasi kepada para mitra yang telah bekerja keras sepanjang tahun. Sementara itu, Maxim mengambil inisiatif untuk mencairkan Bantuan Hari Raya (BHR) lebih awal, yaitu mulai H-14 Lebaran, memberikan mitra pengemudi waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan kebutuhan Hari Raya. Perwakilan Maxim, Widhi Wicaksono, menjelaskan bahwa hal ini merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk menghargai kontribusi para mitra.

Grab juga telah menyiapkan program bonus khusus Lebaran yang akan diberikan kepada para mitranya. Besaran bonus akan dihitung berdasarkan berbagai faktor, termasuk jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan (completion rate), jumlah jam online, dan rating pengemudi. Hal ini mencerminkan upaya Grab untuk memberikan apresiasi yang adil dan proporsional berdasarkan kontribusi masing-masing mitra.

Ketentuan dan Kriteria Penerima THR:

Berikut beberapa poin penting terkait ketentuan dan kriteria penerima THR bagi para mitra pengemudi ojol dan kurir online:

  • Kewajiban Pemberian THR: Semua perusahaan aplikasi wajib memberikan THR kepada seluruh pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi di platform mereka.
  • Batas Waktu Pembayaran: THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
  • Besaran THR Berdasarkan Kinerja: Besaran THR didasarkan pada rata-rata pendapatan bersih 12 bulan terakhir (20%), dengan mempertimbangkan keaktifan dan produktivitas.
  • THR untuk Pengemudi Non-Produktif: Pengemudi non-produktif tetap berhak atas THR, dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
  • Jaminan Kesejahteraan: Pemberian THR tidak mengurangi hak pengemudi atas bentuk dukungan kesejahteraan lain yang telah ditetapkan.

Kriteria Penerima THR:

  • Status Keaktifan: Mitra harus aktif hingga menjelang Lebaran.
  • Jumlah Pesanan (Gojek & Grab): Jumlah pesanan yang diselesaikan menjadi faktor penentu.
  • Tingkat Penyelesaian Pesanan (Completion Rate) – Grab: Completion rate yang tinggi meningkatkan peluang mendapatkan THR.
  • Konsistensi Jam Kerja (Online Hours) – Gojek & Grab: Jam kerja konsisten merupakan faktor penting.
  • Rating dan Umpan Balik Pengguna – Gojek & Grab: Rating tinggi dan ulasan positif berpengaruh pada besaran THR.
  • Durasi Kemitraan – Gojek: Mitra dengan durasi kemitraan lebih dari satu tahun mendapatkan prioritas.

Mekanisme Penyaluran THR:

Setiap platform memiliki mekanisme penyaluran THR yang berbeda, tetapi semuanya bertujuan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pembagian. Detail mekanisme penyaluran dapat dilihat di website atau aplikasi masing-masing perusahaan.

Kesimpulannya, kebijakan pemerintah dan komitmen perusahaan aplikasi memastikan bahwa para mitra pengemudi ojol dan kurir online mendapatkan apresiasi yang layak berupa THR menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sistem yang terukur dan transparan diharapkan mampu memberikan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor ini.