PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Dirut Sarana Jaya, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 31,1 Miliar

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Dirut Sarana Jaya, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 31,1 Miliar

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan yang memperberat hukuman Yoory Corneles Pinontoan, mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur, PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menambahkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 31.175.089.000. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Subachran Hardi Mulyono, dan salinan putusan telah diterima oleh Kompas.com pada Rabu, 12 Maret 2025.

Putusan tersebut secara spesifik mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya, hanya pada bagian yang terkait dengan uang pengganti. Hukuman pidana badan dan denda terhadap Yoory tetap, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Namun, Yoory kini dibebani kewajiban membayar uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini akan berakibat pada penyitaan dan pelelangan harta bendanya oleh jaksa KPK untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Lebih lanjut, jika harta bendanya tidak cukup untuk melunasi jumlah tersebut, Yoory akan menjalani hukuman penjara tambahan selama 3 tahun.

Perumda Sarana Jaya, perusahaan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Pengadaan lahan di Cakung, yang bertujuan untuk program DP 0 Rupiah, terbukti sarat dengan tindak pidana korupsi. Kasus ini bukan yang pertama kali menjerat Yoory. Sebelumnya, ia telah divonis dalam dua kasus korupsi pengadaan lahan lainnya: pertama, di Munjul, Jakarta Timur, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 152,5 miliar dan berujung pada vonis 6 tahun 8 bulan penjara; kedua, di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 155,4 miliar. Saat ini, Yoory juga masih menjalani proses persidangan untuk kasus pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Kasus-kasus beruntun yang melibatkan Yoory Corneles Pinontoan ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan keuangan daerah dan transparansi dalam proyek-proyek pemerintah. Putusan PT DKI Jakarta ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak terkait untuk mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang. Proses hukum yang masih berjalan untuk kasus pengadaan lahan di Rorotan juga menandakan bahwa upaya penegakan hukum terhadap korupsi di lingkungan pemerintahan akan terus berlanjut. Publik berharap agar seluruh aset negara yang telah diselewengkan dapat dikembalikan sepenuhnya dan para pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rincian hukuman Yoory Corneles Pinontoan:

  • 5 tahun penjara
  • Denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan
  • Uang pengganti Rp 31.175.089.000 (dengan ancaman pidana penjara tambahan 3 tahun jika tidak dibayar)

Yoory saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.