Polri Tegaskan Hukuman Berat bagi Pelaku Pengurangan Takaran Minyakita

Polri Tegaskan Hukuman Berat bagi Pelaku Pengurangan Takaran Minyakita

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan peringatan tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam praktik kecurangan takaran minyak goreng Minyakita. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menekankan ancaman hukuman pidana bagi pelaku yang terbukti mengurangi takaran produk tersebut di luar batas toleransi yang diizinkan. Peringatan keras ini dikeluarkan menyusul penetapan tersangka dalam kasus serupa dan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam melindungi konsumen dan perekonomian nasional.

Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku pengurangan takaran Minyakita dapat dijerat dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum dan komitmen Polri untuk mencegah praktik curang yang merugikan masyarakat. Ia menghimbau masyarakat untuk teliti sebelum membeli Minyakita dan melaporkan jika menemukan kejanggalan terkait takaran isi kemasan.

"Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan konsumen," tegas Brigjen Helfi dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (12/3/2025). "Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang." Ia melanjutkan bahwa masyarakat dapat berperan aktif dengan melakukan pengecekan dan pelaporan jika menemukan Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai dengan label kemasan. Laporan tersebut dapat disampaikan kepada pihak kepolisian di Polres atau Polsek terdekat untuk ditindaklanjuti.

Langkah proaktif Polri ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Penetapan tersangka AWI, pengelola lokasi yang terbukti melakukan kecurangan takaran Minyakita di Cilodong, Depok, pada Selasa (11/3/2025), menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menindak tegas para pelaku. AWI dijerat sebagai pemilik dan pengelola lokasi yang terbukti melakukan kecurangan tersebut.

Satgas Pangan Polri, di bawah arahan Kapolri, berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana sejenis. Hal ini selaras dengan upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia sebagai konsumen dan mencegah kerugian ekonomi negara akibat kejahatan di sektor pangan. Polri berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan, demi terciptanya pasar yang jujur dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait kasus ini:

  • Ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar bagi pelaku pengurangan takaran Minyakita.
  • Himbauan kepada masyarakat untuk teliti dan melaporkan jika menemukan Minyakita dengan takaran tidak sesuai label.
  • Penetapan satu tersangka (AWI) terkait kasus pengurangan takaran Minyakita di Depok.
  • Komitmen Polri dalam penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana ekonomi, khususnya terkait produk Minyakita.
  • Dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng.