Polri Perkuat Pengawasan Distribusi Minyakita, Sidak Intensif di Seluruh Indonesia

Polri Perkuat Pengawasan Distribusi Minyakita, Sidak Intensif di Seluruh Indonesia

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi Minyakita, minyak goreng bersubsidi pemerintah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap temuan sejumlah kasus kecurangan dalam penjualan dan penyaluran Minyakita di berbagai wilayah Indonesia. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menegaskan bahwa operasi pengawasan ini akan dilakukan secara intensif dan menyeluruh di seluruh penjuru negeri.

"Pengawasan yang dilakukan bukan hanya berupa inspeksi mendadak (sidak) saja, namun juga melibatkan edukasi dan kolaborasi dengan instansi terkait," ujar Brigjen Helfi dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (12/03/2025). Operasi tersebut bertujuan untuk memastikan penyaluran Minyakita sesuai dengan aturan yang berlaku dan terjangkau oleh masyarakat. Tim Satgas Pangan Polri telah melakukan sidak di beberapa titik di Jakarta dan Tangerang, dengan fokus pada pengecekan ketersediaan stok, harga jual, dan distribusi Minyakita ke konsumen. Namun, pengawasan tidak hanya terfokus pada Minyakita. Jika ditemukan pelanggaran pada produk minyak goreng lainnya, termasuk minyak premium yang tidak sesuai ukuran kemasan, maka pihak kepolisian akan menindak tegas para pelanggar.

Brigjen Helfi menjelaskan, strategi pengawasan yang diterapkan melibatkan berbagai pihak, termasuk Satgas Pangan di tingkat pusat dan daerah, serta kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan di tingkat provinsi dan kabupaten. Kolaborasi ini dianggap penting untuk memastikan efektivitas pengawasan dan penindakan pelanggaran. "Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan penyaluran Minyakita tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan," imbuhnya.

Selain sidak dan pengawasan di lapangan, Satgas Pangan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi Minyakita. Masyarakat diimbau untuk melapor jika menemukan indikasi kecurangan, seperti penjualan Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) atau praktik penimbunan. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk memastikan pelaku usaha patuh pada aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, Polri telah berhasil mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan distribusi Minyakita dan menetapkan sejumlah tersangka di berbagai wilayah. Brigjen Helfi menekankan bahwa operasi pengawasan ini akan terus berlanjut hingga memastikan distribusi Minyakita berjalan lancar dan tertib. "Komitmen kami untuk memberantas praktik kecurangan dalam pendistribusian Minyakita tetap teguh," tegasnya. Pihaknya berharap dengan pengawasan ketat dan kerja sama yang solid antara Polri dengan berbagai pihak, ketersediaan Minyakita di pasaran dapat tetap terjaga dan terjangkau oleh masyarakat.

Berikut beberapa poin penting dari strategi pengawasan yang dilakukan Satgas Pangan:

  • Sidak Intensif: Pengawasan dilakukan secara intensif dan menyeluruh di seluruh Indonesia.
  • Kolaborasi Antar Instansi: Kerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Dinas Perdagangan di daerah, dan instansi terkait lainnya.
  • Edukasi Pelaku Usaha: Penyampaian edukasi kepada pelaku usaha terkait aturan dan tata cara penyaluran Minyakita.
  • Partisipasi Masyarakat: Ajakan kepada masyarakat untuk melapor jika menemukan kecurangan.
  • Penindakan Tegas: Penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.

Dengan langkah-langkah komprehensif tersebut, diharapkan distribusi Minyakita dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat mengakses minyak goreng bersubsidi ini dengan mudah.