Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2025: Ganjil Genap, One Way, dan Contra Flow Diterapkan Situasional

Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2025: Ganjil Genap, One Way, dan Contra Flow Diterapkan Situasional

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korlantas akan memberlakukan serangkaian rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan arus mudik Lebaran 1446 H / 2025. Rekayasa ini mencakup penerapan sistem ganjil genap (gage), one way (satu arah), dan contra flow, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025 dan Nomor 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah. Operasi Ketupat 2025 yang meliputi penerapan rekayasa lalu lintas ini akan berlangsung dari tanggal 26 Maret hingga 8 April 2025.

Penerapan sistem ini, menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, akan bersifat situasional. Contra flow akan diaktifkan jika volume kendaraan di gerbang tol mencapai 5.000 hingga 6.000 kendaraan per jam, membentang dari KM 70 hingga KM 414. Jika angka tersebut meningkat hingga 8.000 kendaraan per jam, maka sistem one way akan diberlakukan. Keputusan ini diambil berdasarkan perhitungan dan evaluasi kondisi lalu lintas di lapangan. Penerapan sistem ganjil genap pun akan diterapkan secara situasional, seiring dengan upaya untuk mengurai kemacetan dan memastikan kelancaran arus mudik.

Pengamat transportasi dan hukum, Budiyanto, memberikan tanggapan positif terhadap rencana penerapan sistem ganjil genap, menganggapnya sebagai langkah efektif dalam membatasi jumlah kendaraan di jalan raya selama periode mudik. Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas di lapangan. "Berkaitan dengan ganjil genap, sistem ini cukup efektif sepanjang pengawasan ketat dan dilakukan penegakan hukum berupa tilang. Jangan sampai pelanggar hanya diminta putar balik, karena hal itu tidak akan efektif," tegas Budiyanto dalam keterangannya pada Rabu (12/3/2025).

Budiyanto juga menjelaskan bahwa penerapan rekayasa lalu lintas seperti ganjil genap berada dalam koridor kewenangan diskresi kepolisian. Polisi berhak mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi kemacetan dan memastikan keselamatan pengguna jalan. "Kewenangan diskresi akan dilakukan oleh petugas di lapangan saat melihat arus lalu lintas arah tertentu mengalami kepadatan, gangguan, atau bahkan macet total. Kemacetan termasuk dalam variabel keadaan tertentu. Dalam keadaan tertentu petugas dapat memerintahkan pengguna jalan untuk terus, berhenti, mempercepat, memperlambat dan mengalihkan arus lalu lintas," jelasnya. Ia menambahkan bahwa koordinasi antar unit petugas di lapangan menjadi kunci keberhasilan rekayasa lalu lintas ini. Koordinasi yang baik akan memastikan langkah-langkah yang diambil efektif dan terintegrasi.

Secara keseluruhan, strategi rekayasa lalu lintas yang diusung Polri ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan arus mudik Lebaran 2025. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang konsisten, serta koordinasi yang efektif antar pihak terkait.