Satgas Pangan Pastikan Ketersediaan Minyakita Asli di Pasaran, Temukan Pelanggaran Takaran

Satgas Pangan Pastikan Ketersediaan Minyakita Asli, Temukan Pelanggaran Takaran

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, memastikan hingga saat ini belum ditemukan peredaran Minyakita palsu di pasaran. Pernyataan tersebut disampaikan Helfi usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (12/3/2025). Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa Minyakita yang beredar di pasaran berasal dari pasokan resmi dan masih dalam bentuk curah sebelum dikemas. "Dari hasil peninjauan yang telah kami lakukan, belum ditemukan indikasi peredaran Minyakita palsu. Semua Minyakita yang kami temukan berasal dari pemasok resmi dan masih dalam bentuk curah," tegas Helfi kepada awak media.

Meskipun demikian, Satgas Pangan menemukan adanya pelanggaran terkait takaran isi Minyakita di beberapa titik distribusi. Produk Minyakita yang volumenya tidak sesuai standar SNI ditemukan telah terlanjur diproduksi. Untuk mencegah kelangkaan dan memastikan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat selama bulan Ramadhan, Satgas Pangan mengambil langkah strategis. "Kepada produsen yang memproduksi Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai ketentuan, kami telah menginstruksikan agar produk tersebut tetap didistribusikan, namun dengan catatan dijual secara curah," jelas Brigjen Helfi. Hal ini dilakukan mengingat meningkatnya kebutuhan minyak goreng selama bulan Ramadhan. Dengan dijual secara curah, diharapkan masyarakat tetap dapat mengakses Minyakita dengan harga yang terjangkau.

Langkah ini juga diambil untuk mencegah praktik penimbunan dan menghindari potensi kelangkaan di pasaran. Satgas Pangan mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam mengawasi distribusi Minyakita agar tetap lancar dan terjangkau bagi masyarakat. Sebelumnya, Satgas Pangan telah menggerebek sebuah gudang di Cijunung, Bogor, yang diduga memproduksi Minyakita palsu dengan cara mengemas ulang minyak curah dan mengurangi volume isi kemasan untuk meningkatkan keuntungan. Kasus tersebut kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak berwajib berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait distribusi dan penjualan Minyakita.

Satgas Pangan akan terus memantau dan melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi Minyakita di seluruh wilayah Indonesia. Langkah-langkah pencegahan dan penindakan tegas akan terus dilakukan untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Prioritas utama Satgas Pangan adalah memastikan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat, terutama selama bulan Ramadhan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran distribusi atau penjualan Minyakita.

Langkah-langkah yang diambil Satgas Pangan:

  • Melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar-pasar tradisional.
  • Menemukan Minyakita dengan takaran tidak sesuai standar.
  • Menginstruksikan penjualan Minyakita dengan takaran tidak sesuai standar secara curah.
  • Mengajak kerjasama seluruh pihak untuk mengawasi distribusi Minyakita.
  • Menindak tegas pelaku pemalsuan Minyakita.
  • Memantau dan mengawasi distribusi Minyakita di seluruh Indonesia.