Pemerintah Revisi Jadwal Libur Lebaran 2025 untuk Sekolah: Libur Diperpanjang untuk Mengurai Kemacetan Mudik

Pemerintah Revisi Jadwal Libur Lebaran 2025 untuk Sekolah: Libur Diperpanjang untuk Mengurai Kemacetan Mudik

Pemerintah baru-baru ini mengumumkan revisi jadwal libur Lebaran 1446 H/2025 M untuk seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Agama; dan Menteri Dalam Negeri Nomor 4/2025, Nomor 9/2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan. Revisi ini menetapkan libur Idulfitri yang lebih panjang, dimulai lebih awal dan bertujuan meringankan kepadatan arus mudik Lebaran.

Berdasarkan SEB tersebut, libur Lebaran untuk siswa sekolah kini dimulai lebih awal dari jadwal sebelumnya. Awalnya, libur dijadwalkan dimulai pada tanggal 26 Maret 2025. Namun, setelah dilakukan penyesuaian, libur sekolah resmi dimulai pada tanggal 21 Maret 2025 dan berakhir pada tanggal 8 April 2025. Hal ini memberikan waktu libur selama kurang lebih 20 hari. Periode libur tersebut meliputi tanggal 21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025. Dengan demikian, proses belajar mengajar di sekolah akan berakhir pada tanggal 20 Maret 2025.

Rincian Jadwal Libur Lebaran 2025:

  • Mulai Libur: 21 Maret 2025
  • Berakhir Libur: 8 April 2025
  • Kembali Sekolah: 9 April 2025

Selama masa libur Lebaran, siswa dianjurkan untuk melakukan kegiatan positif, seperti silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk mempererat persaudaraan. Bagi siswa muslim, disarankan untuk mengikuti kegiatan keagamaan seperti tadarus Al-Quran, pesantren kilat, atau kajian keislaman. Sementara siswa non-muslim didorong untuk melaksanakan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Kegiatan-kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

Alasan Percepatan Libur Lebaran:

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan bahwa perpanjangan masa libur ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan kemacetan selama periode mudik Lebaran. Dengan memperpanjang masa libur, diharapkan arus mudik dan balik dapat tersebar lebih merata, sehingga mengurangi potensi kemacetan di jalan raya. Beliau menyampaikan hal ini dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idulfitri 1446 H/2025 M di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK - PTIK), Jakarta. Perubahan jadwal libur, menurut Menag, juga mengakomodasi jadwal libur madrasah yang sebelumnya jatuh pada hari Jumat dan Sabtu, sehingga penyesuaian jadwal libur menjadi lebih optimal.

Dengan adanya revisi jadwal libur ini, diharapkan pelaksanaan mudik Lebaran dapat berjalan lebih lancar dan aman, serta memberikan waktu yang cukup bagi para siswa untuk berkumpul bersama keluarga dan melaksanakan kegiatan keagamaan selama masa liburan.