Musisi Tanah Air Ajukan Judicial Review UU Hak Cipta, Minta Fleksibilitas Penggunaan Lagu Komersial

Musisi Tanah Air Gugat UU Hak Cipta: Fleksibilitas Penggunaan Lagu Komersial Diajukan ke MK

Sebanyak 29 musisi ternama Indonesia, termasuk Ariel Noah, mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang didaftarkan pada 7 Maret 2025 ini, terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025, mengajukan sejumlah poin penting terkait mekanisme izin dan pembayaran royalti atas penggunaan lagu dalam konteks pertunjukan komersial. Para musisi ini berargumen bahwa aturan yang berlaku saat ini terlalu kaku dan menghambat kreativitas serta perkembangan industri musik nasional.

Inti dari gugatan ini adalah permintaan agar MK memberikan penafsiran yang lebih fleksibel terhadap pasal-pasal tertentu dalam UU Hak Cipta. Para penggugat menginginkan adanya mekanisme yang memungkinkan penggunaan lagu secara komersial dalam pertunjukan tanpa perlu meminta izin terlebih dahulu dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan syarat dibayarnya royalti yang telah disepakati. Hal ini diyakini akan mempermudah penyelenggaraan berbagai acara dan kegiatan yang melibatkan musik, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para penyelenggara.

Berikut poin-poin utama yang diajukan dalam gugatan tersebut:

  • Pasal 9 Ayat 3: Permohonan agar penggunaan komersial ciptaan dalam pertunjukan tidak memerlukan izin pencipta/pemegang hak cipta, dengan kewajiban membayar royalti.
  • Pasal 23 Ayat 5: Permintaan agar frasa "setiap orang" dimaknai sebagai orang atau badan hukum penyelenggara acara, kecuali ada perjanjian lain. Royalti bisa dibayarkan sebelum atau sesudah penggunaan komersial.
  • Pasal 81: Permintaan agar karya berhak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak memerlukan lisensi, dengan kewajiban membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
  • Pasal 87 Ayat 1: Permintaan agar pasal tersebut tidak dimaknai sebagai pembatasan pencipta/pemegang hak cipta untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.
  • Pasal 113 Ayat 2 huruf f: Permintaan menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.

Para musisi berharap putusan MK akan memberikan kepastian hukum dan menciptakan ekosistem industri musik yang lebih sehat dan berkelanjutan. Mereka juga menekankan pentingnya keseimbangan antara hak cipta pencipta dan kebebasan berkarya bagi para musisi serta penyelenggara acara. Gugatan ini saat ini masih dalam tahap pengajuan dan belum memasuki tahap registrasi resmi. Nama-nama musisi yang terlibat dalam gugatan ini antara lain:

  1. Armand Maulana
  2. Ariel NOAH
  3. Vina Panduwinata
  4. Titi DJ
  5. Judika
  6. Bunga Citra Lestari (BCL)
  7. Rossa
  8. Raisa Andriana
  9. Nadin Amizah
  10. Bernadya Ribka Jayakusuma
  11. Nino (RAN)
  12. Vidi Aldiano
  13. Afgan
  14. Ruth Sahanaya
  15. Yuni Shara
  16. Fadly Padi
  17. Ikang Fawzi
  18. Andien
  19. Dewi Gita
  20. Hedi Yunus
  21. Mario Ginanjar
  22. Teddy Adhytia
  23. David Bayu
  24. Tantri Kotak
  25. Arda
  26. Ghea Indrawari
  27. Rendy Pandugo
  28. Gamaliel
  29. Mentari Novel

Proses hukum ini akan terus dipantau dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan industri musik di Indonesia.