UIN Ar-Raniry Terapkan Kode Etik Berpakaian, Sanksi Akademik Diberlakukan

UIN Ar-Raniry Terapkan Kode Etik Berpakaian, Sanksi Akademik Diberlakukan

Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh memberlakukan kode etik berpakaian bagi seluruh mahasiswa, khususnya terkait penggunaan celana pendek di area publik di luar lingkungan kampus. Kebijakan ini ditegaskan oleh Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Mujiburrahman, sebagai upaya penegakan norma agama dan etika bermasyarakat, terutama selama bulan Ramadan. Pelanggaran terhadap aturan berpakaian ini akan berakibat pada sanksi akademik bagi mahasiswa yang bersangkutan.

Prof. Mujiburrahman menjelaskan bahwa larangan penggunaan celana pendek bagi mahasiswa dilandasi oleh prinsip kesopanan dan kesesuaian dengan ajaran agama Islam. Beliau menekankan pentingnya menutup aurat, tidak hanya sebagai kewajiban agama, namun juga sebagai bentuk penghormatan terhadap norma-norma sosial. Lebih lanjut, beliau menyoroti potensi dampak negatif dari pakaian yang dianggap tidak sopan, khususnya pada bulan Ramadan, terhadap konsentrasi ibadah dan suasana spiritual yang diharapkan. Prof. Mujiburrahman mengatakan bahwa hal ini dapat mengurangi kekhusyukan ibadah puasa dan menimbulkan hal-hal yang kurang baik.

"Pakaian merupakan cerminan dari identitas dan kepribadian seseorang, khususnya bagi mahasiswa sebagai agen perubahan. Aturan ini diharapkan dapat membentuk karakter mahasiswa yang berakhlak mulia dan bertanggung jawab," ungkap Prof. Mujiburrahman dalam keterangan persnya, Rabu (12/3/2025).

Untuk memastikan efektivitas aturan ini, UIN Ar-Raniry telah membentuk tim pengawas khusus yang bertugas memantau kepatuhan mahasiswa terhadap kode etik berpakaian. Tim ini akan bekerja sama dengan Hisbah Ar-Raniry, lembaga yang serupa dengan Wilayatul Hisbah atau polisi syariah di Aceh, untuk melakukan pengawasan secara intensif, baik di lingkungan kampus maupun di area publik di luar kampus. Sanksi akademik yang akan diberikan kepada mahasiswa yang melanggar aturan ini akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Di luar konteks aturan berpakaian, Rektor UIN Ar-Raniry juga mengingatkan pentingnya mahasiswa memanfaatkan bulan Ramadan untuk meningkatkan kualitas diri melalui kegiatan positif. Beliau menghimbau mahasiswa untuk menghindari kegiatan-kegiatan yang tidak produktif seperti bermain game secara berlebihan, balap liar, dan kegiatan-kegiatan lain yang dapat menghambat pengembangan diri dan ibadah. UIN Ar-Raniry berkomitmen untuk terus membina mahasiswa agar menjadi pribadi yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia. Rektor berharap, penerapan kode etik berpakaian ini dapat berjalan efektif dan dipahami dengan baik oleh seluruh sivitas akademika UIN Ar-Raniry.

Berikut poin-poin penting terkait kebijakan baru ini:

  • Larangan penggunaan celana pendek bagi mahasiswa di area publik di luar kampus.
  • Dasar kebijakan: norma agama Islam dan etika bermasyarakat.
  • Sanksi: sanksi akademik bagi pelanggar.
  • Tim pengawas: Hisbah Ar-Raniry bekerja sama dengan pihak kampus.
  • Himbauan untuk memanfaatkan Ramadan dengan kegiatan positif.

UIN Ar-Raniry berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan kampus yang Islami dan kondusif bagi proses pembelajaran dan pengembangan diri mahasiswa.